Parah, Beberapa Parpol di Kota Madiun Seluruh Bacalegnya BMS

MADIUN (Realita) - Fakta mengejutkan dalam pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Kota Madiun kembali terungkap. Terbaru, ada sejumlah partai politik (parpol) yang nihil bacaleg memenuhi syarat.

‘’Kami menemukan beberapa parpol yang seluruh bacalegnya BMS (belum memenuhi syarat,red). Masing-masing bacaleg pelanggaran administrasinya tidak sama,’’ ungkap Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Soal Bacaleg di Klaim Perindo, Golkar Persilahkan Siswati Memilih

Menurut Kokok Hape, sapaan akrabnya, fenomena tersebut menandakan bacaleg di beberapa parpol di Kota Madiun itu belum siap dari sisi administrasi. Sebab, mayoritas temuan meliputi ketidaksesuaian berkas e-KTP, ijazah, foto terbaru, surat keterangan (suket) kesehatan dan bebas pidana maupun pernah terpidana pengadilan negeri (PN) setempat. Meski begitu, dia enggan menyebutkan secara eksplisit berapa serta parpol mana yang dimaksud.

 ‘’Yang jelas lebih dari satu parpol. Nanti akan terungkap lewat berita acara hasil vermin (verifikasi administrasi,red) KPU,’’ timpalnya.

Saat ini, lanjutnya, catatan pelanggaran administrasi pendaftaran bacaleg menyentuh 102 orang. Meliputi bacaleg di bawah umur, suket kesehatan serta PN, kegandaan parpol, dan e-KTP, foto terbaru maupun ijazah tidak sesuai. Sehingga, pihaknya berharap parpol secepatnya menindaklanjuti temuan data bacaleg bermasalah tersebut.

Baca Juga: PAN Lamongan Target Nambah 2 Kursi, Partai Ummat Percaya Diri

 ‘’Masih ada kemungkinan bacaleg BMS bertambah,’’ bebernya.

Kokok menyebutkan, dari ratusan bacaleg BMS, dua di antaranya dipastikan diskualifikasi atau wajib diganti calon lain. Sebab, belum cukup umur untuk mendaftar sebagai wakil rakyat. Bahkan, kedua bacaleg itu dalam sartu parpol yang sama. 

‘’Sementara kami temukan dua bacaleg yang dinyatakan BMS dan harus didiskualifikasi,’’ tegasnya.

Baca Juga: Ratusan Bacaleg Bakal 'Perang' di 4 Dapil di Kota Madiun

Dia menambahkan, kedua bacaleg yang akan didiskualifikasi tersebut menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota legislatif dan UU 7/2017 tentang Pemilu. Sebab, yang bersangkutan belum genap berusia 21 tahun saat penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November  2023.

 ‘’Parpol harus mengganti yang bersangkutan dengan bacaleg lain dalam parpol yang sama,’’ tuturnya. adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru