Bawaslu Periksa Detil Bacaleg Mantan Napi

 

 

Baca Juga: Parah, Beberapa Parpol di Kota Madiun Seluruh Bacalegnya BMS

JAKARTA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memelototi data bakal calon legislatif (bacaleg) setelah memperoleh akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja,  langkah ini bertujuan memeriksa syarat bacaleg berlangsung bertahap dimulai dari tingkat pusat yakni DPR RI dan akan berlanjut ke DPRD kabupaten/kota.

“Sekarang sudah dibuka, jadi kami harus sampaikan ini ke teman-teman kabupaten/kota,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Bagja menjelaskan, Bawaslu kini bisa mengakses dokumen persyaratan  para bacaleg yang mendaftarkan diri pada 1 hingga 14 Mei 2023 lalu. Dengan begitu, ujar dia melanjutkan, akan diketahui apakah bacaleg memenuhi seluruh persyaratan. Poin ini meliputi soal syarat mantan narapidana atau napi boleh maju sebagai caleg setelah lima tahun bebas dari hukuman pidana.

Baca Juga: H-1 Penutupan, Baru 9 Parpol Daftar ke KPU Kota Madiun

“Mantan narapidana belum lima tahun kan tidak boleh, nah itu harus jadi batasan,” ujar Bagja menegaskan.

Lebih lanjut, Bagja mencontohkan aspek yang akan menjadi sasaran pemeriksaan Bawaslu. Salah satunya terkait dokumen ijazah yang tidak diketahui keberadaan sekolahnya. Contoh lainnya menyangkut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat pernyataan bebas murni bagi mantan napi yang mencalonkan diri sebagai caleg.

Baca Juga: Soal Surat Rekom Panwascam, Ini Penjelasan Fatayat Ponorogo

Diketahui, KPU RI telah memberikan akses Silon kepada Bawaslu mengenai verifikasi administrasi Bacaleg. Hal ini bagian mendukung pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu 2024.

“Kami juga telah memberikan akses untuk dapat tugas pengawasan kepada teman-teman Bawaslu pusat. Kemudian nanti untuk akses yang Bawaslu tingkat provinsi, kabupaten/kota oleh Bawaslu pusat akan disampaikan kepada Bawaslu yang ada di daerah,” kata ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Senin (29/5/2023).lah

Editor : Redaksi

Berita Terbaru