SURABAYA (Realita) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) minta amandemen Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat segera disahkan. Karena, UU tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R Sutrisno, mengungkapkan itu di Forum Jurnalis di Surabaya, Senin (12/6/2023). Menurutnya, UU yang sudah umur 24 tahun itu kurang bisa mengimbangi dinamika usaha saat ini.
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
“Masih ada celah bagi pelaku usaha untuk berbuat sesuatu yang tidak sehat dan menyulitkan pengawasan. Harusnya UU itu menjadi guide bagi pelaku usaha,” ujar Dendy Dengan didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari.
Salah satu contoh dia sebutkan tentang definisi pelaku usaha, hanya yang berdomisili di Indonesia saja yang masuk katagori pelaku usaha di UU itu. Padahal di Singapura aturannya sudah menjangkau pengusaha dari luar negeri, dan harusnya di Indonesia juga begitu.
Selain itu, lanjut Dendy, kewenangan pengawasan itu juga bukan hanya di KPPU, tapi ada subsistem yang membantu. Karena, KPPU kan tidak punya kewenangan untuk OTT, misalnya. Tapi kalau ada subsistem yang membantu, maka akan berjalan maksimal.
Dendy tuturkan, amandemen UU tersebut sudah berjalan lima tahun tapi masih belum ada tanda-tanda direalisasikan. “Kami berharap ada kepedulian pemerintah untuk masalah ini. Agar bisa menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia,” tandas Dendy.
Dendy juga menyebut bahwa KPPU merupakan anak kandung dari era reformasi selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Karena itu perubahan harus segera dilakukan agar bisa sama-sama tumbuh membangkitkan perekonomian Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Dikemukakan, ada tiga institusi yang diharapkan nantinya akan bisa berkontribusi dalam pengawasan persaingan usaha di samping KPPU sendiri. Ketiga pilar itu, publik, pemerintah, dan pelaku usaha.
Dendy berharap Hari Persaingan Usaha yang ditetapkan KPPU jatuh pada 5 Maret dapat mendorong percepatan awareness publik agar publik lebih memahami pentingnya pengawasan persaingan usaha.
Membumikan isu pengawasan usaha menjadi isu publik sehingga mampu menciptakan iklim persaingan dan kemitraan yang lebih sehat. "Kita melihat perlu ada peningkatan awareness publik pentingnya perhatian pada persaingan usaha, karena era digital ini sudah extra border sehingga publik memiliki peran penting untuk mengawasi isu persaingan usaha ini," kata Dendy.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Dendy juga mendorong pelaku usaha dapat melakukan perubahan yang signifikan dan mulai merepotisioning khususnya strategi bisnis mereka untuk memasukkan nilai-nilai pengawasan persaingan usaha agar dapat bersama-sama membangkitkan perekonomian di Indonesia.
"Bagi KPPU menghukum atau penjatuhan sanksi itu bukan prestasi, tapi kami senang kalau pelaku usaha dapat menjalankan bisnis dalam persaingan yang sehat," ungkap Dendy.
"Mudah-mudahan tahun depan ini sudah selesai amandemennya dengan berbagai penguatan termasuk juga antisipasi terhadap praktek-praktek monopoli persaingan usaha yang selama ini tidak bisa dijangkau oleh KPPU karena berada di luar yuridiksi," pungkas Dendy.gan
Editor : Redaksi