BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi selama dua hari dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum yang diikuti oleh 412 juru parkir se-Kota Batu. Acara sosialisasi bertempat di Kusuma Agrowisata Hotel, Rabu (14/6/2023)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir, mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target.
Baca Juga: Kades Tulungrejo Kota Batu, Suliono Raih Penghargaan sebagai Desa Terbaik I Nasional 2024
“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10 Milyar, retribusi hanya mencapai 1 Milyar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” kata Imam.
Imam menjelaskan, dalam pembagian retribusi parkir, 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir (jukir). Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar 10 miliar pada tahun 2022. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir, dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.
Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.
Baca Juga: Dishub Surabaya Tambah 11 Unit Bus Listrik dan 32 Feeder Wara Wiri, Ini Rutenya
“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sugeng.
Melalui sosialisasi ini, para juru parkir di Kota Batu diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum. Dengan pemahaman yang baik dan adanya peningkatan pendapatan retribusi parkir, diharapkan Kota Batu dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.ton
Editor : Redaksi