412 Jukir se-Kota Batu ikuti Sosialisasi Terkait Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

BATU (Realita)- Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Perhubungan menyelenggarakan sosialisasi selama dua hari dalam upaya meningkatkan pemahaman dan penegakan hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum yang diikuti oleh 412 juru parkir se-Kota Batu. Acara sosialisasi bertempat di Kusuma Agrowisata Hotel, Rabu (14/6/2023) 

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono, mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para juru parkir, mengenai pelanggaran hukum terkait retribusi parkir tepi jalan umum. Sebab, hingga saat ini, perolehan retribusi parkir masih belum memenuhi target.

Baca Juga: Momentum Halalbihalal Antar Pegawai Pemkot, Perkuat Kota Batu Lebih Maju

“Retribusi parkir tahun 2022 belum tercapai. Dari target 10 Milyar, retribusi hanya mencapai 1 Milyar, butuh kerjasama seluruh jukir agar penerimaan retribusi bisa meningkat,” kata Imam.

Imam menjelaskan, dalam pembagian retribusi parkir, 60 persen akan diberikan kepada para juru parkir (jukir). Sedangkan 40 persen akan menjadi pendapatan pemerintah yang kemudian akan digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana.

Baca Juga: Pemerintah Kota Batu Gelar Sholat Idhul Fitri Bersama Masyarakat di Masjid Brigjen Sorgiyono

Kota Batu memiliki 132 potensi titik parkir yang telah dikaji dengan nilai retribusi sebesar 10 miliar pada tahun 2022. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran para juru parkir, dalam mematuhi aturan dan meningkatkan penerimaan retribusi.

Sementara itu, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Kota Batu, Sugeng Pramono, mengatakan, salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan retribusi parkir adalah melalui digitalisasi parkir dengan menggunakan sistem e-parking.

Baca Juga: 94 Petugas Penjaga Sekolah se-Kota Batu Dapat Bingkisan Lebaran dari Pj. Wali Kota

“Pengelolaan parkir secara digital bisa menjadi cara untuk meningkatkan retribusi parkir. Apalagi saat ini pertumbuhan jumlah kendaraan berpotensi meningkatkan penerimaan retribusi parkir serta Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sugeng.

Melalui sosialisasi ini, para juru parkir di Kota Batu diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai aturan retribusi parkir tepi jalan umum. Dengan pemahaman yang baik dan adanya peningkatan pendapatan retribusi parkir, diharapkan Kota Batu dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru