Kuasa Hukum Ketua Lembaga Ekonomi Umat MUI Minta Hakim Datangkan Penyidik

JAKARTA (Realita)- Kuasa hukum Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang meminta kepada majelis hakim untuk dapat mendatangkan penyidik dalam kasus dugaan kriminalisasi yang menimpa kliennya. 

Hal ini diminta Thomson, setelah melihat fakta-fakta persidangan saat mendengarkan keterangan dari saksi pelapor, Idris pada sidang Senin (12/6/2023) kemarin. 

Baca Juga: Sengketa Berujung Duel Dua Lawan Tiga

L

"Kita lihat Idris mengaku mendapat tanah pemberian orangtua dalam bentuk girik sesuai UU Agraria Tahun '60 PP tahun '61. Saksi Idris mengatakan jika surat girik diberikan orangtuanya pada tahun 1982. Padahal sesuai UU Agraria tahun 1960 dan PP 1961 tidak adalagi penerbitan girik. Bagimana tahun '82 girik diberikan pelapor," kata Thomson kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

"Lalu dia bilang mengatakan tanah miliknya adalah empang atau sawah berair tapi girik yang dijadikan bukti tanah darat ini adalah objek berbeda," imbuhnya. 

Thomson juga menjelaskan, dari keterangannya di depan majelis hakim, saksi melaporkan sendiri kasus penyerobotan tanah itu ke Polres Tangerang Kota.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penguasaan Tanah Negara di Desa Lebakadi Lamongan Berlanjut

"Namun kenyataannya, dalam surat BAP saksi didampingi oleh pengacara. Bahkan saat ditanyakan di depan majelis hakim, saksi tidak mengenal dua pengacara yang menjadi pendampingnya itu," tegasnya. 

Lalu, kata dia, kejanggalan juga terkait surat bukti yang dibawa oleh Idris yakni surat girik dan surat pendampingnya lainnya. Yakni surat tidak sengketa dan tak pernah diperjualbelikan yang ditandatangani pada tahun 2009.

"Saksi bilang sejak tahun 1982 dia tinggal di Lampung dan baru kembali ke Tangerang pada 2018. Namun pada surat yang diserahkan sebagai bukti ada surat yang ditandatangani lurah pada tahun 2009. Saat ditanyakan darimana saksi mendapat surat tersebut saksi kembali mengatakan dari orang tuanya pada tahun 1982. Ini sungguh sangat aneh," jelasnya. 

Baca Juga: Sengketa Kepemilikan Lahan yang Diduga Dikuasai oleh KUA Kecamatan Sedati

Dilanjutkan Thomson, karena ada keterangan yang berbeda dikatakan saksi saat BAP dan persidangan. Maka pihaknya pun meminta kepada majelis hakim untuk bisa mendatangkan salah satu penyidik sebagai saksi dalam persidangan. 

"Dalam sidang saksi mengatakan begitu dia terima tanah dari orangtuanya dia titipkan ke saudaranya yang bernama Indra. Namun di BAP tidak ada nama Indra disebutkan. Kita takutkan ada rekayasa sehingga meminta penyidik dihadirkan," tutupnya.kik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru