BATU (Realita)- KPU Kota Batu berbeda pandangan dengan Bawaslu terkait isu strategis pemungutan dan penghitungan suara pada pemilu serentak 2024. Hal ini terlihat saat acara Focus Group Discussion (FGD) mengusung tema "Isu Strategis PKPU Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Serentak 2024, yang dihadiri PPK, PPS dan 18 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu yang di Hotel Horison Kota Batu, Senin (26/6/2023).
Divisi teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu Erfanudin mengatakan, KPU Kota Batu mengusulkan perhitungan suara di Pemilu 2024 dengan menggunakan sistem 2 panel karena pertimbanganya waktu agar lebih mempersingkat dengan harapan selesai di hari yang sama dengan hari pemungutan suara.
Baca Juga: KPU Kotabaru Lakukan Rapat Koordinasi
" Jadi Proses perhitungan suara itu tidak lagi menambah hari, tetapi dihari yang sama sudah dapat diketahui hasil dari proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Erfanudin.
Lebih lanjut, Erfanudin menyampaikan, kalau untuk tahun yang lalu tidak ada sistem dua panel, kalau yang ada dua panel itu hanya dilaksanakan proses rekap ditingkat Kecamatan saja dan proses perhitungan suara tetap seperti biasanya tidak ada dua panel.
" Kami tetap memberikan informasi itu, dan kami juga diberikan masukan baik itu dari pemantau pemilu, penggiat pemilu, pemerhati pemilu dan teman-teman dari parpol. Karena asumsi perhitungan kita dengan jumblah di masing-masing TPS cuma berjumlah 270 dan waktu sangat terpangkas meskipun dengan satu panel saja, " ujar Erfanudin.
Menurut Erfanudin, menjelaskan kalau dengan dua panel ini akan lebih mempercepat yang mana konsep awal yaitu, usulan yang pertama perhitungan dipimpin oleh Ketua KPPS dan salah satu anggota untuk surat suara Presiden dan DPD.
" Sedangkan yang lain mulai DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPR RI di pimpin oleh dua anggota. Untuk perhitunganya tetap sama tidak ada perbedaan mulai dari kategori surat suara syah atau tidak syah perhitunganya semua sama dan ini masih merupakan usulan," jelasnya.
Baca Juga: Ketua KPU Kota Batu Buka Debat Publik ke-2 Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Batu
Saat ditanyakan terkait netralitas dari pihak penyelenggara, Erfanudin dengan tegas menyampaikan, pihaknya mulai dari proses rekrutmen mereka harus bersih dari pengurus partai politik maupun dari badan partai politik dan pihaknya tidak bisa bekerja sendirian dan membutuhkan masukan dari luar juga.
Sementara itu Yogi Eka Chalid Farobi dari Bawaslu Kota Batu Divisi Hukum, mengatakan terkait isu strategis yang berkaitan dengan mekanisme dua panel di dalam perhitungan dan rekarepitulasi itu sangat rawan bagi Bawaslu.
" Kami sampaikan seperti itu karena apa, terkait aspek kecakapan, kopetensi, aspek kecukupan dan aspek dari jumblah yang menghitung dan aspek validitas, karena Pemilu itu butuh mata, telinga dan harus fokus. Maka kita minta dalam memberikan masukan ini hanya satu panel saja," terang Yogi
Baca Juga: KPU Batu Ajak PPK, PPS dan Media Gelar Media Gathering dan Rakor
Lebih lanjut Yogi menjelaskan, yang berat itu adalah bagaimana menyalin yang diberikan setiap pengawas dan saksi. Karena apa saksi sekarang sesuai jumblah partai peserta pemilu ada 18 , yakni untuk saksi Presiden dan saksi DPD hal itu harus dipikirkan bagaimana salinan tersebut yang harus dipercepat bukan proses perhitunganya yang dibagi dua panel.Ungkap Yogi
"Biarkan masyarakat itu secara tuntas dan urut mengawasi proses perhitungan suara dengan fokus dan tuntas jangan dibagi," tegasnya.ton
Editor : Redaksi