BANYUMAS - Rudi (57) tersangka pembunuh bayi hasil hubungan inses dengan anaknya E (25) kini tengah menghadapi ancaman hukuman serius. Pria keji ini terancam hukuman mati.
Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pihak kepolisian menjerat polisi dengan pasal berlapis terhadap tersangka Rudi.
Baca Juga: Kakak Adik Kandung Terlibat Hubungan Terlarang, Hamil lalu Bayinya Dibuang
"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 340 KUHP tindak pidana pembunuhan berencana, ancamannya hukuman mati dan maksimal hukuman penjara seumur hidup. Lalu pasal 80 ayat 4 (UU) tentang Perlindungan Anak. Kami akan terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan," kata Edy kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
Dari hasil penyidikan pihaknya telah menyita barang bukti di TKP pertama berupa tulang bayi dan satu helai daster.
"Kami menyita barang bukti tulang-tulang yang dibungkus dengan baju daster," terangnya.
Selain itu dari TKP lainnya polisi juga berhasil menemukan tulang lainnya beserta beberapa kain. Kain ini diduga digunakan untuk membungkus jasad bayi-bayi malang itu.
"Kemudian serpihan tulang di TKP kedua, ini juga tulang-tulang. Dan kemudian di TKP ketiga dan keempat. Kami mengamankan beberapa kain yang digunakan untuk membungkus," jelasnya.
Polisi juga mengamankan satu buah cangkul yang digunakan pelaku untuk mengubur jasad bayi dari tahun 2013 hingga 2021.
"Kami menyita satu buah cangkul yang digunakan untuk memakamkan bayi-bayi tersebut," ungkapnya.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dari kasus temuan empat kerangka bayi di Kecamatan Purwokerto Selatan, Banyumas. Ia adalah Rudi (57) yang telah menjadikan anaknya sebagai budak seks selama bertahun-tahun.
Dari hubungan terlarang tersebut anaknya yang bernama E hamil dan melahirkan tujuh bayi. Semua bayi tersebut dibunuh oleh Rudi beberapa saat setelah lahir. Namun, kini baru empat kerangka bayi yang ditemukan.Ik
Editor : Redaksi