JAKARTA- Polri membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto. Hal itu berdasarkan putusan upaya banding yang diajukan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.
“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/6).
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada tingkat banding hanya menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap Chuck. Dengan demikian, Chuck saat ini masih berstatus sebagai anggota Polri.
“Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kemudian, pada September 2022 lalu, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri. Atas hasil putusan ini, Chuck pun mengajukan banding.su
Editor : Redaksi