PONOROGO (Realita)- Tidak hanya melindungi pekerja mandiri Petani , pedagang ataupun wiraswasta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Ketenagakerjaan juga melindungi pelajar dan mahasiswa yang hendak melakukan magang kerja.
Hal ini terungkap dalam penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Universitas Muhammadiyah Ponorogo dan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo tentang perlindungan mahasiswa magang kerja, yang dilakukan dalam kegiatan Kuliah Praktisi di lantai 1 Gedung Dome Unmuh Ponorogo, Kamis (06/07/2023).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unmuh Ponorogo Bambang Harmanto mengatakan, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ini sangat lah penting. Hal ini untuk melindungi seluruh mahasiwanya yang akan melakukan praktik magang kerja atau Kuliah Kerja Nyata ( KKN) di perusahaan atau instansi pemerintah.
" Ini sangat penting, karena ini merupakan suatu antisipasi atau langkah perlindungan dini agar nanti terjadi sesuatu itu kita bisa menyiapkan. Dan mahasiswa belum mengerti pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini," ujarnya.
Bambang mengaku tahun 2023 ini dari Fakultas Ekonomi khususnya Prodi menejemen, sekitar 144 mahasiswa akan melakukan magang kerja selama 4 bulan ke depan. Bahkan, 10 mahasiswa Unmuh juga akan melakukan magang kerja di perusahaan yang ada di Malaysia dan Thailand.
" Nah ini juga harus terlindungi. Harapan kami mahasiswa ini paham bahwa keikutsertaan di BPJS ketenagakerjaan itu penting dalam dunia kerja," ungkapnya.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Wawan Burhanuddin berharap, tidak hanya mengikutsertakan mahasiswa Fakultas Ekonomi yang akan melakukan magang kerja saja, namun seluruh mahasiswa 6 Fakultas lainya di Unmuh juga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar seluruh mahasiswa baik berada di dalam kampus atau di lapangan bisa terlindungi.
" Karena sesuai perintah pemerintah itu semua mahasiswa magang kerja dari kampus manapun itu harus terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," harapnya.
Wawan menambahkan, usai menjadi pesera BPJS Ketenagakerjaan, maka para mahasiswa ini akan mendapat perlindungan meliputi, jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama masa magang kerja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
" Dan ini diharapkan, selama mahasiswa melakukan magang kerja selama itu negara hadir itu untuk melindungi mereka dan mengobati mereka sampai sembuh dengan biaya tidak terbatas," tambahnya.
Wawan mengaku, hingga kini selain Unmuh, BPJS ketenagakerjaan juga menjalin kerja sama dengan Intitut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo, dan juga beberapa kampus lainnya di Bumi Reog.
" Semoga kerja sama kami di Unmuh ini bisa menjadi contoh bagi kampus-kampus lain, sehingga kampus-kampus lain sadar akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, dalam menjalankan amanah undang-undang ataupun Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 83 Tahun 2022, untuk melindungi mahasiswa magang dilapangan," pungkasnya.znl
Editor : Redaksi