CILEGON (Realita)- Inspektorat Kota Cilegon telah mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang langsung melayani masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik korupsi seperti pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.
Khususnya, ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dianggap rentan terlibat dalam pungli.
Baca Juga: Balai Pelestarian Kebudayaan Gelar Acara Keberagaman Budaya
Mahmudin, Kepala Inspektorat Kota Cilegon, menjelaskan bahwa praktik pungli yang dilakukan oleh ASN didasari oleh peluang dan kesempatan yang ada saat melayani masyarakat.
"Ketika memberikan pelayanan, ada risiko pungli. Ketika ada peluang, mereka cenderung melakukan pungli. Namun, jika bekerja dengan hati nurani, meskipun ada kesempatan, ASN harus ingat bahwa mereka adalah pelayan publik dan harus menjauhi pungli," ujar Mahmudin saat Kampanye Anti-Korupsi di Dinas Kesehatan Kota Cilegon pada hari Kamis, 6 Juli 2023.
Meskipun demikian, Mahmudin menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang terlibat dalam pungli atau gratifikasi saat melayani masyarakat.
Untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan praktik gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Inspektorat Kota Cilegon secara aktif melakukan sosialisasi kepada OPD yang langsung melayani masyarakat.
"Dinas Kesehatan menjadi salah satu target karena merupakan OPD yang terlibat dalam pelayanan publik seperti rumah sakit, perawat, dokter, dan sebagainya. Dalam pelayanan tersebut, terdapat potensi risiko terkait dengan pungutan, misalnya permintaan pungutan untuk mempercepat pelayanan," jelasnya.
Baca Juga: Mesin Survei Kepuasan Pemerintah Kota Cilegon Terbengkalai
Mahmudin mengungkapkan bahwa beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang dianggap paling rentan adalah Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, dan Unit Pengelola Pasar.
"Semua OPD yang melayani publik seperti Dinas Kesehatan, Unit Pengelola Pasar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sangat rentan. Kami akan memberikan pemahaman melalui sosialisasi kepada OPD tersebut," tambahnya.
Sementara itu, Iptu Yogie Fahrisal, Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon, menyatakan bahwa saat ini belum ditemukan ASN yang terlibat dalam praktik pungli.
Baca Juga: Kota Batu, Kota Segudang Prestasi Kembali Raih Penghargaan Anti Korupsi Tingkat Nasional
"Seperti yang disampaikan, belum ada temuan atau proses hukum terhadap ASN yang terlibat dalam praktik pungli," ujar Yogie yang juga merupakan anggota Satgas Saber Pungli Cilegon.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa jika terdapat temuan atau laporan tentang ASN yang melakukan pungli, akan segera ditindaklanjuti secara hukum.
"Tidak hanya sebatas teguran, tentu akan ada konsekuensi terhadap jabatan atau pekerjaan yang diemban oleh ASN di OPD tersebut," tegasnya.fauzi
Editor : Redaksi