Wow, Mutasi Rekening Panji Gumilang Capai Triliunan Rupiah

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir ratusan rekening terkait pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang. Nilai mutasi di rekening Panji itu capai triliunan rupiah.

"Mutasi rekeningnya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi, Sabtu (8/7/2023). Ivan menjawab soal nilai transaksi rekening Panji Gumilang mencapai triliunan.

Baca Juga: Pablo Benua Bela Pasang Badan untuk Pesantren Al Zaytun

Ratusan rekening bank terkait Panji Gumilang ini pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengungkapkan rekening terkait Panji Gumilang ada 289.

Nama pemilik rekening itu, menurut Mahfud, beda-beda. Meski berbeda, masih tetap ada unsur nama Panji Gumilang.

Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan PPATK soal temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Polri mengaku telah membentuk tim untuk berkoordinasi dengan PPATK.

Baca Juga: Diperiksa 12 Jam, Lucky Hakim Bantah Pernah Beribadah di Al Zaytun

"Ya itu menjadi bagian dari tugasnya Bareskrim, nanti itu sudah ada tim yang dibentuk, ada tugasnya masing-masing siapa yang harus berkoordinasi dengan PPATK misalnya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sandi menjelaskan, penyidik juga masih akan memeriksa saksi ahli. Pemeriksaan ahli bertujuan memperdalam sejauh penistaan agama dan penyimpangan yang diduga terjadi.

"Karena sampai sekarang ini kan masih satu (laporan penistaan agama), dan ada informasi banyak dari masyarakat, baik itu melalui media online, media sosial lainnya, itu semua bisa menjadi bahan untuk diverifikasi," ungkap Sandi.

Baca Juga: Panji Gumilang Dituding sebagai Imam NII

Panji Gumilang juga telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama sesuai Pasal 156 A KUHP. Polisi telah mengantongi unsur pidana dan menaikkan status laporan ke tahap penyidikan pada Selasa, 4 Juli 2023.

Bareskrim pun telah menggelar perkara tambahan pada Rabu (5/7) dan ditemukan unsur pidana tambahan terkait kasus Panji Gumilang. Pasal pidana itu terkait UU ITE.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru