Penganiayaan Karyawati The Nine, Kapolresta Malang Kota: Tak Ada yang Kebal Hukum

 

MALANG (Realita)- Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menegaskan, pihaknya akan menindak lanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bos kelab malam The Nine House Alfresco, Jeffry, terhadap karyawan perempuannya yang berinisial MT (36), yang terjadi pada Kamis (17/06) lalu. 

Baca Juga: Perkara Pengeroyokan di Samping Polrestabes Surabaya, Terdakwa Ngaku Sudah Berdamai Dengan Korban

Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, mengaku pihaknya saat ini tengah mendalami hasil visum, serta melakukan sistem jemput bola kepada saksi, karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam ruangan. 

“Karena TKP berada di dalam ruangan, maka jika kami mengambil saksi yang posisinya tidak netral, akan berdampak pada proses penyelidikan dan penegakan hukum. Kami minta saksi yang netral. Namun sampai detik ini belum datang,” ujarnya di Mapolresta Malang Kota, Senin (21/6). 

Ia juga menyampaikan, pihak Polresta juga berusaha mencoba mengambil keterangan dari korban MT yang sedang dirawat di Rumah Sakit Persada. Tetapi hingga saat ini korban masih belum bisa memberikan keterangan.

“Kami sampaikan ke pihak lawyer, kalau ingin terpenuhi unsur unsur ini, bantu kami dengan kerja sama dengan baik,” ucapnya. 

Bahkan terkait kasus ini ia menegaskan tidak ada yang kebal hukum. 

Baca Juga: Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

“Tidak ada yang kebal hukum. Pegang kata-kata saya,” tegas Buher. 

Sementara, kuasa hukum MT, Leo S Permana, mengatakan, apabila polisi ingin melakukan pemeriksaan terhadap korban, ia akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit.

"Karena sesuai hukum dijelaskan bahwa seseorang yang diperiksa harus punya fisik yang sehat, termasuk segi mental maupun psikisnya," ungkapnya. 

Baca Juga: Anak Selebgram Malang Dianiaya Pengasuhnya, Aksi Biadabnya Terekam CCTV

Bahkan, terkait hal ini, Leo mengaku sudah ada komunikasi dengan penyidik Polresta. 

Selain itu, Lawyer dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini menegaskan, pihaknya akan terus melawan segala bentuk kekerasan fisik dan psikis demi keadilan. Apa lagi yang menjadi korbannya adalah perempuan.

“Terakhir kami tekankan, jangan sampai ada pengalihan isu karena terduga pelaku adalah warga keturunan Tionghoa. Meskipun saya sendiri selaku kuasa hukum korban juga keturunan Tionghoa, jangan ada isu SARA seakan-akan warga Tionghoa kebal hukum,” pungkasnya.mad

Editor : Redaksi

Berita Terbaru