SURABAYA (Realita)- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merilis bahwa selama semester pertama 2023 telah mengenakan sanksi denda pada sejumlah perusahaan hingga total sebesar Rp71.280.000.000,-. Dan, KPPU berhasil mengeksekusi atas denda dari berbagai putusannya yang berkekuatan hukum tetap hingga mencapai Rp48.614.699.479,-.
Eksekusi denda tersebut berasal dari putusan perkara merger 49,92%, perkara kemitraan 20,75%, perkara tender 18,91%, dan perkara kartel 10,81%. "Keberhasilan eksekusi atas denda tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi KPPU dalam mengembalikan kerugian masyarakat melalui Negara," kata Kepala Bagian Administrasi Kanwil IV KPPU Surabaya, Dyah Paramita Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Dyah menyampaikan harapannya agar para pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU, dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai UU No 5/1999. "Kami berharap agar pelaku usaha dapat belajar dari kasus-kasus hukum yang telah diputuskan oleh KPPU, dan mulai melakukan perubahan perilaku sesuai dengan UU No 5/1999," ujarnya.gan
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Editor : Redaksi