Cuma Saling Dorong, Saksi Ungkap Tidak Ada Pemukulan pada Korban

SIDOARJO (Realita)- Tak ada pemukulan kepada korban Rahardiyanto yang dilakukan Moch Zainal Abidin dan Moch Syafiudin, dua terdakwa yang didakwa dugaan pengeroyokan dan perbuatan tak menyenangkan.

Hal itu terungkap dalam fakta persidangan dari kesaksian Agus Hariyono dan Sonny Wibisono, dua saksi yang dihadirkan dan diperiksa secara terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Baca Juga: Bubarkan Balap Sepeda Angin, Dua Anggota Satpol PP Surabaya Dikeroyok

Awalnya, saksi yang diperiksa dipersidangan yaitu Agus Hariyono. Agus mengaku mendatangi tambak di Kelurahan Pucang Anom, Kecamatan Sidoarjo bersama tiga saudara lainnya yaitu Rahardiyanto (korban), Andik Setiawan da Soni Wibisono.

Mereka datang ke lokasi tambak yang diklaim milik Niti Sari, mbahnya karena ada laporan ada sejumlah orang tengah berada di lokasi tersebut, termasuk terdakwa. Kejadian itu pada Kamis 4 November 2021 pagi.

Dari situlah, saksi Agus masuk ke dalam gubuk di tambak tersebut. "Saya masuk di dalam gubuk," ungkapnya. Sementara, menurut dia, korban Rahardiyanto tengah cek-cok dengan dua terdakwa. Sedangkan, dua saksi lainnya yang ikut hanya melihat dari jarak beberapa meter.

Anehnya, saksi Agus yang berada di dalam gubuk itu tak keluar, meskipun diakui hanya berjarak 1,5 meter. Justru, ia mengambil video saat ada percekcokan antara korban dan terdakwa hingga saksi Agus memvideo terjadinya dorong mendorong antara korban dan terdakwa.

Saksi memvideo saat peristiwa itu, termasuk diakui saksi ketika terdakwa Syafiudin mendorong korban. Kemudian saksi mengaku korban dipiting oleh terdakwa Zainal dari belakang dan dijatuhkan ke tanah.

Mendengar kesaksian itu, Moh Samsul Hidayat, Penasehat Hukum kedua terdakwa mempertanyakan saksi Agus yang tidak melerai melihat peristiwa itu.

"Kenapa saudara tidak berusaha melerai melihat kejadian itu. Kok saksi malah memvideo, apa tujuannya," ucap Dayat, sapaan karib Moh Samsul Hidayat menanyakan kepada saksi.

Baca Juga: Dua Tukang Parkir Keroyok Anggota TNI, Diduga Terkait Uang Parkir

Saksi Agus mengaku jika takut melerai karena banyak orang. Jawaban saksi itu tak masuk akal logika bagi Dayat. Sebab, saksi lebih dulu masuk ke dalam gubuk sebelum cek-cok hingga dorong mendorong antara korban dan terdakwa itu terjadi.

Cilegon dalam

"Kenapa saudara saksi merekam video, apa tujuannya," tanya Dayat yang dijawab saksi berubah-ubah. "Spontan," aku saksi yang kemudian menjawab mengirim video kejadian itu kepada keluarganya. "Pengen ngasih kabar ke keluarga," aku saksi.

Selain mencecar soal itu, Dimas dan M Dally Barmassyah, Penasehat Hukum terdakwa lainnya juga mencecar saksi soal BAP yang pernah disampaikan saat penyidikan. BAP yang diterangkan saksi saat penyidikan itu menerangkan jika memvideo dan melihat terdakwa mendorong  memiting, memukul, hingga menginjak paha dan dada korban.

Saksi mengaku mencabut BAP itu. Ia mengaku tak ada pemukulan itu, hanya dorong mendorong saja. Selain itu, saksi juga cecar penasehat hukum terdakwa soal keberadaan gubuk di tambak tersebut.

Saksi Agus mengaku gubuk tersebut sudah tidak ada. Ia mengaku sudah dirobohkan orang-orangnya. "Diantaranya Haji Dollah," aku saksi menjawab pertanyaan penasehat hukum.

Baca Juga: Pasutri Dikeroyok Oknum Pesilat di Kediri 

Selain saksi Agus, saksi Sonny Wibisono mengaku tak melihat kedua terdakwa memukul korban. Ia hanya melihat terjadi cek-cok hingga terjadi dorong mendorong, pemitingan kepada  korban hingga terjatuh ke tanah.

Meski demikian, kedua saksi itu tak mengetahui jika kejadian itu dilaporkan oleh korban ke Polsek Sidoarjo Kota. 

Perlu diketahui, Moch Zainal Abidin (57) dan Moch Syafiudin (53) saat ini tengah duduk di kursi pesakitan. Keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam pasal 170 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif kedua yaitu didakwa melakukan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru