Hajar Istri yang Sedang Hamil, Budyanto Djauhari Tak Ditahan

TANGERANG- Nasib nahas dialami Tiara Maharani (21) ibu muda ini babak belur setelah menjadi korban penganiayaan suaminya Budyanto Djauhari (38) di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). TM yang tengah hamil muda ini dianiaya karena dipicu soal chatting antara pelaku dengan perempuan lain. Penganiayaan itu terjadi pada Rabu, 12 Juli 2023 pukul 04.00 WIB.

Korban mengalami luka di bagian wajah dan tangan. Saat penganiayaan itu, korban sempat meminta tolong dengan menghubungi sang ayah, Marjali (55). Aksi kekerasan pelaku berhasil dihentikan warga setempat.

Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

Pelaku penganiaya istri di Tangsel, Budyanto Djauhari, usai menganiaya istri secara kejam juga ingin membantai satu persatu keluarga sang istri.

Hal itu diungkapkan ayah korban, Marjali. Menurut Marjali, menantunya itu dengan amarah meluap-luap mengancam akan membantai satu persatu keluarganya jika kasus tersebut tetap dilanjutkan ke kepolisian.

“Pada waktu di Polres, dia voice note (pesan suara-red) anak saya, dia bilang akan saya bantai sekeluarga, satu persatu akan saya bantai. Itu yang saya tidak terima, apa kesalahan saya ingin dibantai sekeluarga? Emangnya saya kambing,” ujar Marjali, Jumat, 14 Juli 2023.

Marjali kemudian memperdengarkan percakapan rekaman suara voice note antara pelaku dengan anaknya.

“Kalau begini caranya, mohon maaf bukan sok jagoan, pasti gua bantai! Satu keluarga satu persatu gua bantai! Tapi gua juga punya adat, siapa rusak duluan, itu yang kalah,” ujar pelaku dalam voice note-nya.

Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto membenarkan peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut. Menurut Galih, aksi penganiayaan yang dilakukan Budyanto kepada istrinya mengakibatkan sang istri luka dan lebam di wajah dan matanya.

Galih mengatakan, setelah kasus ini dilaporkan ayah korban, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan hanya menjalani wajib lapor. Namun, setelah kasus ini mencuat serta adanya ancaman dari tersangka kepada korban dan keluarga korban, pelaku kemudian ditahan.

Galih membantah kabar yang menyatakan pelaku dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan.

“Dapat kami klarifikasi bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring, itu tidak benar,” ungkapnya.

Kasus tersebut, lanjut dia, murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU,” ujar Galih, Jumat 14 Juli 2023.

Terpisah, ayah korban, Marjali, mengungkapkan penganiayaan yang dilakukan menantunya itu dikarenakan korban memergoki isi chat WhatsApp tak senonoh antara pelaku dengan perempuan lain.

Kesal dipergoki selingkuh, pelaku kemudian menghajar korban bertubi-tubi, sejak di dalam rumah hingga keluar rumah.

“Anak saya menemukan bukti chat-an pelaku dengan perempuan lain yang tidak pantas. Bukannya meminta maaf atau mengklarifikasi, tapi pelaku malah langsung memukul anak saya,” ungkap Marjali.

Sosok Budyanto Jauhari kini sedang jadi perbincangan usai kasus penganiayaan terhadap istrinya sendiri viral di media sosial.

Meski setelah kasus ini viral pria 38 tahun itu langsung ditetapkan sebagai tersangka, rekam jejak kasusnya di masa lalu justru terungkap.

Terpantau dari akun Twitter @mazzini_gsp pada Jumat, 14 Juli 2023, Budyanto Jauhari adalah seorang residivis atau mantan narapidana kasus narkoba.

Budyanto Jauhari alias Kokoh AD atau Djau Bie Than tertangkap pada tahun 2021 lalu gegara menyelundupkan ekstasi di dalam obat Covid-19.

Ia ditangkap dengan barang bukti sebanyak 2.342 butir pil.

Namun, secara ajaib barang buktinya tinggal 42 pil saja.

Dalam kasus tersebut, hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan Budyanto Jauhari bisa bebas setelah dipenjara selama 7 bulan.ga

Baca Juga: Cemburu, Suami Bunuh Istri dan Mayatnya Dikubur Belakang Rumah sejak Tahun 2018

Editor : Redaksi

Berita Terbaru