Kejari Kota Madiun Musnahkan 1 Kg Sabu

MADIUN (Realita) – Sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Kamis (20/7/2023). Pemusnahan ini juga diikuti oleh sejumlah forkopimda di halaman kantor Kejari setempat.

Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan periode sejak akhir 2022 hingga pertengahan tahun 2023. Mulai dari  1 kg lebih narkotika jenis sabu-sabu (1.046,876 gram sabu). Kemudian 2,7 gram ganja, dan 46.311 obat jenis trihexsipenidhil.

Baca Juga: Kapolres Banyuasin Pimpin Pemusnahan Sabu Seberat  21.809,16 Gram

"Ini trendnya sepertinya meningkat. Dulu dibawah 1 kg sabu barang bukti yang kita musnahkan, ini malah lebih 1 kg," katanya.

Dengan semakin merajalelanya narkoba di Kota Pendekar, berbagai upaya pun dilakukan pihak Kejaksaan. Di antaranya terus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum di masyarakat.

Seperti halnya melaksanakan program jaksa masuk sekolah, jaksa sambang kelurahan, maupun program jaksa menyapa. Kegiatan itu dilakukan untuk memberikan edukasi terkait bahaya penggunaan narkoba, sanksi pidana maupun dampak yang ditimbulkan akibat mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

"Kalau terkait hukuman kami tidak akan memberikan toleransi," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Madiun, Budi Wibowo menyatakan, Pemkot Madiun saat ini tengah menyusun Raperda yang mengatur terkait fasilitasi pemberantasan narkoba. Sedangkan prosesnya saat ini masih diajukan ke Provinsi Jatim untuk mendapatkan fasilitasi.

Baca Juga: Kajari Kota Madiun Dede Sutisna Nguri-uri Budaya Jawa Lewat Gamelan

Budi menjelaskan, pemberantasan narkoba bukan hanya tanggung jawab Pemda dan aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab semua pihak. Pemda, menurut Budi juga melakukan upaya penanggulangan narkoba, baik melalui sosialisasi di tingkat masyarakat maupun di satuan pendidikan.

"Kalau terjadi perkara di persidangan yang diputus oleh Pengadilan Negeri untuk direhabilitasi ya Pemda punya kewajiban untuk melakukan rehabilitasi dari sisi kesehatan," pungkasnya.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru