BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo Sosialisasi Manfaat Program ke PWBD

SURABAYA (Realita) - Bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Darmo menggelar sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan pada Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).

Kegiatan ini diadakan di Gedung Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, di Jalan Dukuh Menanggal Selatan No.124-126 Surabaya, Selasa (22/6/2021), dihadiri Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, dan Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Denny Yusyulian.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Sekitar 50 perusahaan hadir di acara ini. Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Denny Yusyulian, mengatakan, sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan tunduk pada aturan ketat dari regulator, baik dari aspek pengembangan dana jaminan sosial, skema manfaat dan pelayanan, hingga hubungan industrial dengan stakeholder.

"Kolaborasi dan inovasi bersama mitra kerja harus dilakukan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat diterima dan dipercaya oleh publik serta mencegah perselisihan hubungan industrial," ujar Denny. "Untuk itu, kami akan terus berupaya menggalang masukan dari seluruh stakeholder dalam rangka memperkuat kinerja BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya. 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, menambahkan, peningkatan kolaborasi jadi salah satu upaya yang harus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat cakupan kepesertaan dan informasi ke masyarakat. Menurutnya,  kerjasama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Cilegon dalam

Lebih jelas Guguk mengatakan, acara yang diikuti sekitar 50 perusahaan ini bertujuan untuk memberi pemahaman akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Dia menegaskan, berdasarkan undang-undang, perusahaan atau pemberi kerja wajib memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

“Harapan kami dengan sosialisasi ini perusahaan-perusahaan yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan akan paham dan segera mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Guguk. "Karena dengan terdaftarnya pekerja di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja akan merasa tenang saat bekerja, sehingga akan lebih produktif, dan ini tentu juga menguntungkan pemberi kerja,” tambahnya. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru