BATU (Realita)- Terkait maraknya hiburan masyarakat berupa karnaval yang sekarang dinilai sedikit berlebihan dan mengganggu mendapatkan tanggapan serius dariĀ Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Akhirnya Pj. Wali Kota Batu menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu bernomor : 301/2176/422/205/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang Himbauan Pelaksanaan Karnaval di Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Kesbangpol Kota Batu dan KPU Gencarkan Sosialisasi Pilkada Kepada Ormas dan Pesantren
Dalam SE tersebut, ada 3 poin penekanan yang dihimbau untuk dilaksanakan oleh seluruh elemen masyarakat. Pertama, Perhatikan Etika, Budaya dan Kesopanan, dengan menonjolkan kearifan lokal yang berdampak memperkuat rasa kebersamaan dan kegotong royongan masyarakat;
Kedua, Tidak berlebih-lebihan dalam menggunakan sarana prasaranan karnaval khususnya Sound System dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sehingga menjadi tontonan yang menghibur masyarakat;
Baca Juga: Pemkot Batu dan DPRD Sepakati Perubahan Anggaran P-APBD Tahun 2024
Dan penekanan yang ketiga adalah penerapan Batas Waktu pelaksanaan sampai pukul 22.00 WIB, agar tidak menganggu aktifitas dan waktu istirahat masyarakat.
Pj. Wali Kota Batu berharap dengan terbitnya SE ini dapat dilaksanakan dan dipatuhi agar semua merasa nyaman dan aman berkegiatan di Kota Wisata Batu.
Baca Juga: Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai bersama Kepala Daerah Seluruh Indonesia Rakor Perdana di IKN
"Kita ini Kota Wisata Batu yang menerima tamu dari berbagai daerah, tentunya tidak ingin membuat kesan yang kurang baik terutama pada waktu istirahat malam agar semua merasa nyaman dan akan kembali berwisata di Kota Batu, termasuk di lingkungan kita harus perhatikan juga ada balita dan anak-anak serta lansia yang butuh istirahat," kata Aries.Ton
Editor : Redaksi