14, 338 Kg Ganja Siap Edar, Berhasil Diamankan Polresto Bekasi Kota

BEKASI (Realita)- Satuan Reserse Narkotika dan Obat Obatan terlarang (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkoba diwilayah hukum Bekasi Kota.

Prestasi ini, berawal dari 3 (tiga) pelaku pengedar dengan barang bukti narkotika jenis ganja kering seberat 14.338 kg dari pelaku.

Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti dari 218 Perkara Inkracht

AKBP Guntur Nugroho, S.H, AmKom selaku Kasat Narkoba mewakili Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi persnya menjelaskan, keberhasilan Satresnarkoba unit 1 pimpinan Kanit 1 Iptu M. Situmorang bersama tim berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada tanggal 15 Juli 2023 dengan TKP sebuah rumah kost di Jalan Masjid Al Akhyar No.100 RT 03/RW 06 Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatam Beji Kota Depok.

Masih terang Guntur, kegiatan konferensi pers Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota tentang pengungkapan narkotika jenis ganja yang kali ini sebanyak 14,338 kg dimana kasus ini berawal atau kita ungkap di Jalan Masjid Al-Akhyar Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji Kota Depok.

Guntur merinci, diamankannya tersangka masing masing berinisial GSP (27), IHR (20) dan MGA (25).

"Jadi uraian atau pengungkapan kasus ini berawal dari info dari masyarakat kira-kira 5 hari sebelum kita tangkap atau pada tanggal 10 juli 2023 sekitar pukul.17.00 wib bahwa di daerah Caman Bekasi Barat sering terjadi untuk transaksi ganja. Kemudian tim Unit 1 Resnarkoba melakukan melakukan observasi, survalance dan under cover buy pada seorang tersangka GSP (24) tetapi pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2024, sebelum 1 hari sebelum kita ungkap itu ada informasi bahwa transaksi akan berubah tempat," ungkap Guntur kepada awak media, Senin (24/7/2023)..

Kemudian dia dalami dan surveilans lagi ternyata berubah daerah Depok akhirnya pada hari Sabtu tengah malam.

Baca Juga: Agung Prasetyo Residivis Narkotika Kembali Diadili

Pibaknya  akhirnya bisa mengungkap narkotika tersebut di kos-kosan tersangka dan  melakukan penggerebekan di tempat kost yang menyimpan ganja atau barang bukti tersebut.

"Barang bukti yang ada tadi kita kumpulkan kita, jumlah semua ada 14, 338 kg," bebernya.

Barang bukti yang diamankan 

Baca Juga: Satreskoba Polres Batu Berhasil Bongkar Kasus Sabu seberat 520,14 Gram

11 bungkus plastik yang berisi daun kering warna hijau bersihkan narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan warna coklat Lakban lakban dengan berat 11.30 kg. 4 bungkus plastik warna hitam yang berisi ganja kering, dan warna hijau yang ini yang besar beratnya 1.80 kg. 39 bungkus plastik klip bening berisi ganja masing-masing berat bruto nya semua ini itu ada 1,10 kg. 1 bungkus plastik yang berisi daun kering dan batang warna hijau dengan berat 0.108 kg. 2 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat 0.03 kg dari tersangka MGA. 1 buah timbangan digital warna putih. 3 buah handphone milik ketiga tersangka.

Selanjutnya, Guntur menjelaskan, ketiga tersangka tersebut dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lanjut, kemudian telah kita lakukan pemeriksaan kita interogasi ternyata barang tersebut seseorang yang berinisial W masuk dalam DPO.

"Para tersangka kita kenakan pasal dari mereka adalah pasal 114 KUHP ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) yuncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru