SURABAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menuntut hukuman pidana 4 bulan penjara terhadap Yahya Santoso dan Upik Santoso. Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Jaminan Fidusia.
Dalam surat tuntutan JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 35 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia berbunyi 'Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian fidusia'
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
"Menuntut supaya majelis hakim menghukum dengan pidana penjara masing-masing selama 4 bulan dikurangkan selama terdakwa menjalani tahanan," ujarnya di ruangan sidang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (23/6/2021).
Dijelaskan dalam surat dakwaan, Juni 2019 Yahya Santoso minta tolong Upik Santoso yang adalah adik kandungnya sendiri,dipakai namaya dalam pengajuan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dengan jaminan 3 buah BPKB Mobil. Nama Upik Santoso dipakai karena saat itu untuk nama terdakwa Yahya Santoso ada permasalahan BI Checking.
Permintaan dari terdakwa Yahya Santoso tersebut disetujui oleh terdakwa Upik Santoso.
Selanjutnya sekitar bulan Juni 2019 Upik Santoso mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dan pada tanggal 23 Juli 2019 disetujui lalu dibuatkan 2 Surat Perjanjian Pembiayaan.
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Pertama, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190046 atas jaminan Mobil Hyunda Santa FE CRDi All New warna hitam No.Pol. L-81-YF tahun 2014, dengan total pijaman Rp. 445.632.000 jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00740199.AH.05.01 Tanggal : 29-07-2019. Kedua, Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190047 atas jaminan Mobil Mitsubishi Pajero Sport 4×2 Dakar Ultimate AT All New warna hitam mika No.Pol. L-81-FY tahun 2016, terdaftar atas nama Yahya Santoso dengan total pinjaman Rp. 536.544.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W15.00081991.AH.05.01 Tahun 2019 tanggal : 29-07-2019.
Sedangkan Upik Santoso sendiri telah mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dan disetujui dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190116 atas jaminan Mobil Mazda Biante warna Putih Metalik No. Pol. L-1972-OV tahun 20179 terdaftar atas nama Henti Lastuningsih (pemilik yang lama) dengan Total Pinjaman sebesar Rp. 406.032.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00081991.AH.05.01 Tanggal : 19-09-2019.
Diketahui, pada tanggal 12 September 2019 terdakwa Upik Santoso telah mengajukan pembiayaan kepada PT. Andalan Finance Cabang Surabaya dan disetujui dibuatkan Surat Perjanjian Pembiayaan tertanggal 12 September 2019 yaitu : Perjanjian Pembiayaan Nomor : 160110190116 tanggal 12 September 2019 atas jaminan Mobil Mazda Biante warna Putih Metalik No. Pol. L-1972-OV tahun 20179 terdaftar atas nama Henti Lastuningsih (pemilik yang lama) dengan Total Pinjaman sebesar Rp. 406.032.000, jangka waktu 48 bulan. Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W15.00081991.AH.05.01 Tahun 2019.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Tahun 2019 tanggal 19 September, Pemberi Fidusia an. Upik Santoso alamat Lebak Indah Utara 3-A/23-B Rt.002 Rw.007 Kelurahan Dukuh Setro Kecamata Tambaksari, Surabaya, Penerima Fidusia atas nama PT. Andalan Finance Indonesai Alamat Centra Business Park No.9 Jl.Dr.Ir.H.Soekarno Surabaya.
Awalnya pembayaran angsuran Upik Santoso berjalan lancar. Namun sejak bulan Juni 2020 tidak dilakukan pembayaran angsuran pembayaran lagi, sehingga PT. Andalan Finance Indonesia merugi Rp. 1.030.667.970.ys
Editor : Arif Ardliyanto