Diknas Ancam Sekolah Tahan Ijazah, Penadikta Solusi Masalah

DEPOK (Realita)- Adanya surat edaran dari Dinas Pendidikan Kota Depok terkait pelarangan penahanan ijazah di sekolah mendapatkan tanggapan serius dari gerakan Penggalangan Dana Pendidikan Swasta (Penadikta).

Ketua BMPS Kota Depok Acep Azhari menuturkan masalahan ekonomi salah satu penyebab dari munculnya permasalahan di dunia pendidikan, Pihak sekolah sudah menjalankan kewajibannya dalam menjalankan tugas di Lembaga Pendidikan.

Baca Juga: PPDB Surabaya 2024: KK Titipan Tak Berlaku, Dispendik Validasi Data Kependudukan CPDB

 "Penadikta ini menjadi solusi dalam masalah pendidikan. Tidak ada istilah penahanan ijazah atau nebus ijazah di sekolah," ujar Acep kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Menurutnya, tunggakan bayaran di sekolah swasta saat pengambilan ijazah pada beberapa tahun ini cukup bervariasi. Ia mencontohkan, di salah satu sekolah bisa mencapai  Rp 2,5 miliar. Dikatakannya,  jumlah tersebut bila dimanfaatkan dengan akan berdampak positif bagi lembaga pendidikan. 

"Melalui  Penadikta ini mengajak masyarakat untuk memiliki rasa tanggung jawab, rasa empati dalam dunia pendidikan. Kita menyadari kondisi saat ini banyak yang terpuruk, apalagi di pendidikan. Sementara, gaji guru dan operasional sekolah harus terus berjalan tanpa ada tunggakan. Kalau mau maju Negara ini, maka ekonomi dan pendidikan harus diperhatikan," terangnya.

Baca Juga: PSSI Gelar Road Show 2024 untuk Perkuat Jaringan Dunia Pendidikan

Kepala SMK Mutiara Bangsa Adi Gusnadi Menambahkan, dengan adanya SE tersebut dilema bagi swasta. Pasalnya, dikhawatirkan orang tua bisa seenaknya menunggak bayaran SPP dan saat pengambilan ijazah.

Cilegon dalam

 "Mereka bisa saja ga bayar toh nanti pihak  sekolah akan dimarahi oleh Diknas. Padahal, mereka yang ga punya uang dan tidak mampu bayar mengambil ijazah untuk kerja kita  cuma minta baca surat Al-Fatihah. Ini kan seharusnya menjadi perhatian semua. Dari sini kita coba cari solusi bersama, bukan mengkritisi. Apalagi, Diknas menyampaikan akan meninjau kembali terkait surat izin memimpin dan izin operasional sekolah baik itu SD dan SMP Negeri maupun swasta. Ini kan ada kata pressure (tekanan-red), tapi disini kita cari solusi melalui Penadikta," paparnya. 

Baca Juga: PPDB SMPN Surabaya 2024 Lebih Berkeadilan: Ada Penyesuaian Daya Tampung Jalur Zonasi

Ketua PGRI Bidang SMK Kota Depok ini mengungkapkan melalui Penadikta ini sebagai pilot project gerakan sampai tingkat Nasional. Pasalnya, Penggalangan dana ini bukan saja dalam menangani masalah tunggakan pembayaran ijazah saja. Namun, untuk kesejahteraan guru seperti guru PAUD, honorer dan lainnya. Selain itu, juga untuk membangun tempat ibadah dan lain-lain

"Dengan melalui aplikasi diharapkan bisa berjalan lancar dan diterima masyarakat secara umum," ucapnya.hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru