SUBANG - Seorang ayah di Subang cabuli putri kandungnya yang berusia 13 tahun hingga diketahui hamil 5 bulan. Aksi pencabulan dilakukan berulang kali selama 1 tahun. Aksi bejat si ayah itu dilakukan setiap ibu korban (istri pelaku) berdagang di pasar.
"Satreskrim Polres Subang mengamankan seorang pria berinisial HN (35). Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya, hingga diketahui hamil 5 bulan," ujar Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Ayah yang Perkosa Putri Kandung Sendiri Ditangkap
Kasus ayah bejat ini, kata Kapolres Subang, terungkap saat ibu korban (istri pelaku) membuat laporan polisi ke Polres Subang. Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku HN.
"Tersangka nyaris dihakimi massa yang kesal atas perbuatannya. Namun petugas kami segera datang untuk mengamankan tersangka ini. Sekarang tersangka sudah ditahan," lanjut Kapolres Subang.
Baca Juga: Biadab! Ayah Asal Balongbendo, Sidoarjo Gauli Putri Kandung Lahirkan Bayi
Aksi bejat si ayah ini, kata Kapolres Subang dilakukan di kontrakan, di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Pelaku melakukan perbuatan itu saat sang istri sedang sibuk berdagang di pasar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah 10 kali melakukan perbuatan bejat ini kepada anak kandungnya itu, dalam kurun waktu 1 tahun," papar Kapolres Subang.
Baca Juga: Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya sejak Masih SMP
Akibat perbuatannya, ayah bejat ini terancam hukuman penjara minimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 masa hukuman karena HN merupakan ayah kandung yang seharusnya melindungi.md
Editor : Redaksi