BANDUNG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bongkar penipuan online jaringan internasional, bermodus perempuan cantik via Facebook. Dari aksi kejahatan itu, pelaku meraup ratusan juta rupiah.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, warga Bandung berinisial L melapor ke Polda Jabar. Korban kehilangan uang ratusan juta akibat terbuai oleh salah satu akun di Facebook dengan profil perempuan cantik, hingga kehilangan uangnya sebesar Rp587 juta. Bekakangan diketahui, dirinya ditipu dengan modus bisnis online.
Baca Juga: Lagi, Hakim PN Surabaya Jatuhkan Vonis Bebas, Kali Ini Timotius Wijaya Perkara Penipuan Rp 10,5 M
"Korban ditipu oleh perempuan cantik, pemilik akun media sosial (medsos) bernama Olivia pada Mei 2023 lalu. Korban mengalami kerugian hingga Rp587 juta," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Okvianto, Kamis 27 Juli 2023.
Dipaparkan Dirreskrimsus Polda Jabar, kasus ini berawal dari perkenakan korban dengan pelaku melalui Facebook dengan nama Olivia. Pelaku berpura-pura menjadi perempuan bernama Olivia di medsos. Setelah korban tertarik, komunikasi menjadi lebih intens berlanjut ke WhatsApp dan ditawarkan perkerjaan yang sangat menguntungkan.
Baca Juga: Nipu Rp 4,8 Miliar, Indah Catur Menangis Dituntut 3 Tahun Penjara
Selanjutnya, pelaku memerintahkan korban untuk memasuki sejumlah situs yang menjual barang dan diminta untuk mengklik tanda menyukai di produk-produk tersebut. Pelaku Olivia pun menawari korban melakukan investasi secara online, secara bertahap dari mulai Rp1,5 juta sampai Rp150 juta melalui aplikasi yang sekarang sudah off. Sampai korban mengalami kerugian Rp587 juta. Korban dijanjikan keuntungan berkali.
Setelah korban melaporkan kasus tersebut, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, penyidik melakukan penyelidikan melalui rekening transaksi antara korban dengan pelaku. Akhirnya, satu tersangka berinisial FJ ditangkap di Kopo, Kota Bandung.
Baca Juga: Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Wang Suwandi Terdakwa Penipuan Rp 1 Miliar
"Jadi transaksinya langsung ke para tersangka yang ada di Kamboja melalui rekening-rekening itu. Kami juga telah berkoordinasi meminta bantuan kepada Interpol untuk tersangka-tersangka lain di Kamboja. Karena tersangka lain di Kamboja kemungkinan ada orang Indonesia juga di sana. Karena FJ ini perannya hanya sebagai translator dan yang menyiapkan dokumen," kata Dirreskrimsus Polda Jabar.
Akibat perbuatannya, tersangka FJ dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka terancam hukuman selama 12 tahun penjara.we
Editor : Redaksi