Jual Obat Ilegal, Eliana Maria Magdalena Halim Putri Divonis 7 Bulan Penjara

SURABAYA- Eliana Maria Magdalena Halim Putri dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Hakim menyatakan terdakwa terbukti menyediakan farmasi berupa obat-obatan tanpa ada ijin edaran dari BPOM.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelia hakim Suparno menyatakan terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa ijin sesuaiPasal 197 jo pasal 106 ayat (1)Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang kami dakwakan.

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 7 bulan,"kata hakim Suparno di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/6/2021).

Selain hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 juta. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan,"tegas hakim Suparno.

"Kamu (terdakwa) divonis 7 bulan. Gimana, terima atau tidak?"tanya hakim Suparno kepada terdakwa.

"Pikir-pikir pak,"jawab terdakwa.

Hal senada juga diucapkan oleh Jaksa Penuntuut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejaksaan Tinggi Jatim. "Pikir-pikir Yang Mulia,"ucapnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Darmawati Lahang menunut terdakwa Eliana Maria Magdalena Halim Putri selama 1 (satu) tahun penjara  dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Pada sidang sebelumya,  dua saksi pegawai dari BPOM Sutono dan Lukas. Saksi menyapaikan ,Bahwa saati itu kami mendapatkan informasi dari internal BBPOM Kemudian dilakukan pengecekan dirumah terdakwa di Perumahan Babatan Indah A5/10 dan A1/4 Wiyung Surabaya dan ditemukan dokemen,Sediaan farmasi berupa obot-obatan dan obat keras.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

“Obat-obatan recana mau dijual belikan dan klinik untuk suntik pemutih,”kata Saksi.

Ia menambahkan bahwa semua obat-obatan tersebut tidak ada izin edar.

Mendengar keterangan saksi terdakwa tidak membatahnya.Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Eliana menyapaikan, bahwa obat-obatan dibeli dari online dan juga dijual melalui online atau sosial media.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

“Untuk harganya bervariasi seperti vitamin itu biaanya Rp.100 ribu dan untuk omset perbulan mencapai Rp.10 juta.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan bahwa 61 item sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut dan setelah dilakukan pengecekan di website Badan POM ternyata sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tersebut tidak memiliki izin edar, bahwa sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik. Obat dikatakan memiliki ijin edar apabila mencantumkan kode nomor ijin edar/pendaftaran berupa notifikasi dari badan POM. Nomor Registrasi Obat tersebut bisa dilihat dari Website Badan POM RI tentang Obat yang sudah memiliki ijin edar.

Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan dan obat keras tanpa izin edar tersebut secara online yaitu melalui Instagram dan WA nomor simcard +628113066880 milik terdakwa dengan akun Glutaxonlineofficial dan G-Online tanpa dilengkapi dokumen pembelian maupun penjualan dan terdakwa mengetahui jika obat-obatan maupun obat keras tersebut tidak memiliki nomor ijin edar BPOM.

Atas perbuatannya JPU mendakwa dengan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru