Sidang Sengketa Rumah Waris, 4 Orang Dokter Diminta Ditangguhkan Pengadilan

SURABAYA (Realita)- Gugatan yang diajukan dr. Andreanyta Meliala, Ph.D terhadap saudaranya dr. Adelyna Meliala, Spesialis Saraf, dr. Andyda Meliala, dan dr Andreasta Meliala memasuki babak baru. Terbaru pengadilan rencana akan melakukan eksekusi rumah di jalan Nagan Lor Nomor 70, Kraton, Yogyakarta tersebut. 

Namun, eksekusi yang akan dilakukan PN Yogyakarta yang memerintahkan dr. Andreanyta Meliala, Ph.D untuk keluar dan meninggalkan obyek ditunda karena alasan keamanan. 

Baca Juga: Pengunjung Sidang di Pengadilan Negeri Surabaya Menyumpah Saksi, Ini Tanggapan Hakim

Heru Sulistyo kuasa hukum dr. Adelyna Meliala, Spesialis Saraf, dr. Andyda Meliala, dan dr Andreasta Meliala mengaku kecewa dengan penundaan eksekusi tersebut. Heru juga mengatakan, pihaknya mengakui bahwa dr dr. Andreanyta Meliala memiliki hak waris atas objek sengketa tersebut.

"Kalau soal ahli waris dan hak mewarisi kami mengakui Mbak. Tapi karena sudah ada Putusan Hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap seharusnya dipatuhi mbak," ujar Heru dalam pesan whatsaapnya. 

Lebih lanjut Heru mengatakan, terkait adanya keberatan adanya eksekusi pengadilan, menurutnya Termohon tidak patuh hukum. Sebab kliennya juga ahli waris yang berhak atas 3/4 bagian dari Objek Sengketa. 

" Karena objek sengketa dikuasai sepihak oleh Termohon maka oleh Mahkamah Agung RI dalam Putusan 3130K/PDT/2021 Termohon di Keluarkan dari Objek Sengketa agar Objek Tidak dikuasai salah satu pihak," tutupnya.

dr Andreanyta Meliala, Ph.D melalui pers releasenya mengatakan, awalnya dirinya menggugat tiga saudaranya tersebut terkait pengesahan jual beli yang dilakukan dirinya dengan orangtuanya pada tahun 2015. 

"Objek tersebut telah saya tempati sejak ibu saya Nyonya Christina Pinem meninggal dunia pada tahun 2009 karena ingin menemani ayah saya Prof. Lucas Meliala. Dikarenakan setelah Prof. Lucas Meliala meninggal dunia, ketiga kakak saya menolak melakukan proses balik nama, kemudian saya mengajukan gugatan pengesahan jual beli pada PN Yogyakarta yang mengabulkan gugatan saya dan menyatakan obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 adalah sah milik saya yang diperoleh dengan jual beli. Putusan tersebut senyatanya dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar dr Andreanyta Meliala, Ph.D, Selasa (1/8/2023).

Lebih lanjut dr Andreanyta Meliala, Ph.D mengatakan, didalam proses Kasasi, Majelis Hakim Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 156/Pdt.G/2019/PN.Yyk dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dengan menyatakan batalnya jual beli yang dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan almarhum orangtuanya. 

Putusan tersebut kata dr Andreanyta Meliala hanya membatalkan jual beli yang sebelumnya pernah dilakukan oleh dr. Andreanyta Meliala dengan orangtuanya, tidak menghilangkan hak hukum dr. Andreanyta Meliala dan hak sebagai ahli waris.

"Sehingga saya selaku salah satu ahli waris memiliki hak ¼ bagian dari obyek tersebut dan sebagai ahli waris berhak untuk menempati obyek waris yang ditinggalkan," ujarnya. 

Baca Juga: Nipu, Emil Khasuna Diadili

dr. Andreanyta Meliala menambahkan jika dirinya keluar dan meninggalkan obyek di Jalan Nagan Lor 70, maka yang menjadi pertanyaan siapa yang berhak menguasai obyek tersebut, karena di dalam putusan Kasasi Nomor 3130 K/Pdt/2021 tidak secara tegas memerintahkan terhadap obyek tersebut untuk dikuasai oleh siapa?

Kemudian, menjadi pertanyaan apa tujuan hukum dari dilaksanakannya Eksekusi ini? Dilakukan tidaknya eksekusi ini, obyek eksekusi tetap menjadi boedel waris, dimana dr. Adelyna Meliala, dr. Andyda Meliala, dan dr. Andreasta Meliala tetap memiliki hak yang besarnya sama dengan yang dimiliki dr. Andreanyta Meliala sebesar ¼ bagian. 

" Saya mempertanyakan mengapa saya diminta untuk keluar, sedangkan  saat ini dr. Andreasta Meliala juga menguasai obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 68 yang juga merupakan boedel waris yang belum terbagi yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sehingga tidak adil, apabila saya diminta utuk meninggalkan obyek yang di dalamnya terdapat hak saya sehingga saya merasa sebenarnya putusan kasasi ini tidak dapat dilaksanakan dan penetapan eksekusi cenderung dipaksakan," ujarnya. 

dr. Andreanyta Meliala menilai penetapan Eksekusi dan Keputusan Mahkamah Agung dalam Kasasi dan Peninjauan Kembali merupakan satu bentuk Malpraktek dalam Hukum.

dr. Andreanyta Meliala menambahkan, dalam bidang kedokteran apabila Rumah Sakit atau Dokter memberikan keputusan untuk melakukan satu tindakan tanpa didasari dengan tujuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis yang menerapkan evidence-based medicine atau pengobatan berdasarkan bukti sah merupakan satu bentuk Malpraktek dan merupakan satu bentuk premanisme yang sangat jelas apabila eksekusi tetap dilaksanakan. 

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

dr. Andreanyta Meliala juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini dilakukan tanpa legal purpose atau tujuan hukum yang jelas, eksekusi ini hanya bertujuan utuk mempermalukan dirinya dan menjadi alat tekan untuk memaksanya mengikuti konsep pembagian harta warisan yang tidak sesuai dengan aturan hukum.

" Karena tujuan hukum yang sebenarnya telah tercapai dengan membatalkan jual beli yang dilakukan saya dr. Andreanyta Meliala dengan Prof Lucas Meliala dan menetapkan obyek di Jalan Nagan Lor Nomor 70 sebagai boedel waris yang belum terbagi, bahkan uang Rp 3 Milliar yang dibayarkan pada tahun 2015 pun tidak dinyatakan, sehingga masih ada hak saya dan suami senilai Rp 3 Milliar yang menjadi beban dari obyek boedel waris ini yang belum kembali," ujarnya.

Selain itu, suami dr. Andreanyta Meliala juga telah membangun beberapa bangunan di dalam obyek tersebut yang senyatanya bertujuan untuk merawat dan menjaga peninggalan orangtua.

Berkaitan dengan hal ini, sekarang masih dalam proses pemeriksaan perkara tersendiri yang terregister di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor 139/Pdt.G/2022/PN.Yyk Jo. 42/PDT/2023/PT.YYK yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan perkara di tingkat kasasi.

Bahwa berkaitan dengan pembagian harta warisan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN.Yyk.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru