Beredar Foto Surat Sumbangan SMP Negeri, Imam Fadlli: Kalau Ditentukan Itu Pungutan

LAMONGAN (Realita) - Menanggapi foto yang beredar di media sosial yang berisi Surat Pernyataan untuk orang tua atau wali murid atas Kesediaan Menyumbang Dana Kegiatan Sekolah dan Investasi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Lamongan, anggota Komisi D - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Imam Fadlli, menjelaskan agar pihak sekolah bisa membedakan antara pungutan dan sumbangan. 

Hal itu dijelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tahun Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. 

Baca Juga: Alokasi Anggaran di Lamongan Turun Drastis, Hamzah Fansyuri : Lebih Baik Tutup Saja

"Itu sudah tertuang di Permendikbud Nomor 44 tahun 2012 yang dijelaskan terkait pungutan dan sumbangan. Lalu di Permendikbud nomor 75 tahun 2016, yang mengatur tentang komite sekolah sampai soal larangan dan sanksi pungutan dan sumbangan pendidikan, yang tidak boleh dikenakan kepada peserta didik, orang tua atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomi, " kata anggota DPRD Lamongan dari fraksi Gerindra itu kepada realita.co, Rabu (02/08/2023). 

Kalau kita bedah lebih dalam lagi, masih menurut Imam, tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2008 itu juga malah rigit sekali. Yang tertuang bagaimana cara pembiayaannya di satuan pendidikan Negeri, semua dijelaskan disitu. Kemudian kalau investasi dan lainnya kalau di PP 48 itu ada investasi lahan dan pembiayaannya dilakukan oleh pemerintah. Tapi saya belum cek lagi ya! yang jelas di PP itu mengatur tentang pembiayaan satuan pendidikan, " lanjutnya. 

Terkait surat Pernyataan yang tersebar di media sosial itu, Imam Fadlli menilai jika surat itu menyatakan sumbangan dengan nominal yang ditentukan, yang dianggapnya sebagai bentuk pungutan. 

"Kalau bunyinya sumbangan tidak bisa ditarget waktu ataupun nominalnya. Kalau ditentukan seperti itu, berarti bukan sumbangan, tapi pungutan. Padahal aturannya kan jelas, satuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilarang melakukan pungutan. Kecuali satuan Pendidikan dasar yang dilakukan oleh swasta, " lanjutnya. 

Dirinya menambahkan sejauh ini pihaknya belum mendapat pengaduan resmi dari masyarakat. Namun dirinya berharap agar satuan pendidikan negeri di Lamongan, mentaati segala peraturan. "Saya atas nama anggota dewan sebenarnya menyayangkan, apalagi itu terjadi di satuan pendidikan yang sudah dibiayai oleh negara. Namun saya berharap agar satuan pendidikan tersebut dapat mengembalikan sesuai aturan dan jangan sampai terjadi lagi seperti itu, " ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Munif Syarif, menjelaskan bahwa penarikan biaya untuk kegiatan tambahan di sekolah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48, Tahun 2008, tentang Pendanaan Pendidikan. Diantaranya dijelaskan pada pasal 2 terkait pendanaan pendidikan yang menjadi tanggungjawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. 

Baca Juga: F-PAN Nilai Kinerja Pemkab Lamongan Kurang Maksimal

"Masyarakat sebagaimana yang dimaksud meliputi penyelenggara atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat dan perserta didik, orang tua atau wali peserta didik, " jelas Munif Syarif saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan. Selasa (01/08/2023). 

Selain itu, Munif juga menjelaskan terkait Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2003, yang disebutkan pada Pasal 9, bahwa Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. "Lalu di Pasal 12 menyebutkan setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, " terusnya. 

Lebih lanjut dijelaskan pada pasal 47, tentang sumber pendanaan pendidikan yakni Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat mengerahkan sumber daya yang ada sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Lalu pada pasal 56 tentang komite sekolah, yakni Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, " jelasnya. 

Munif menambahkan dengan diberlakukannya hal tersebut, para pendidik dapat meningkatkan kualitas anak didiknya serta mendorong kemajuan di masing-masing sekolah. 

Baca Juga: Sepanjang 2023, Pendapatan Sewa Stadion Hanya Dilaporkan Rp 7 Juta

 

"Kenapa di SMP diberlakukan biaya seperti itu? Sekarang dilihat dari program kerja di sekolah, seperti misalnya ekstrakurikuler. Karena kegiatan ekstrakurikuler tidak didanai. Lalu kenapa di SMP Negeri bisa menjadi maju? Karena punya kegiatan-kegiatan seperti itu (ekstrakurikuler) dan sudah banyak siswa-siswi berprestasi yang menjuarai berbagai perlombaan, " pungkasnya. 

"Intinya diperbolehkan dan disepakati oleh komite, kepala sekolah beserta wali murid. Asal biaya-biaya itu digunakan untuk kegiatan lainnya diluar kebutuhan pokok siswa, " tandasnya. Def

Editor : Redaksi

Berita Terbaru