Lagi, Rocky Gerung Dilaporkan Polda Metro Jaya

JAKARTA - Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, ada tiga laporan polisi di Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung.

Laporan ketiga ini dibuat oleh organisasi sayap PDIP bernama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Ditolak Jadi Pembicara di Mana-Mana, Rocky Gerung Bingung

Rocky dilaporkan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung. Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata Ketua DPN Repdem, Irfan Fahmi, di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Ketua Repdem DKI Jakarta Jimmy Fajar mengatakan alasan pelaporan dilakukan karena penyataan Rocky menimbulkan keresahan di masyarakat. Dia menyebut pernyataan Rocky bisa menimbulkan polemik.

Baca Juga: Sebelum Lempar Botol ke Rocky Gerung, Waluyo Wasis Nugroho juga Pernah Usir Anies

"Bahwa kita hadir di sini juga ujaran kebencian yang dilakukan saudara Rocky Gerung sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat. Adapun kalau ini tidak dihentikan atau dibiarkan secara terus menerus, ini akan menjadi polemik di tingkatan masyarakat," ujarnya.

Meskipun ucapan Rocky Gerung diunggah di akun YouTube milik Refly Harun, namun dalam pelaporan ini hanya Rocky yang dipolisikan.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun Channel nya RH yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," ujarnya.

Baca Juga: Pendukung Jokowi di Lamongan Sosialisasi Bacapres Prabowo Subianto

Total, ada tiga laporan polisi terkait Rocky Gedung. Laporan pertama dibuat oleh Lisman Hasibuan dari Relawan Indonesia Bersatu. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.

Ferdinand Hutahaean juga melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun. Laporan Ferdinand sudah teregister dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru