SK Kepengurusan DPD IWO Indonesia Muratara Ganda, Kok Bisa?

OGAN ILIR (Realita)- Saat ini, organisasi Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) kabupaten Musi Rawas Utara, terjadi penggandaan Surat Keputusan (SK) kepengurusan. 

Penggandaan SK tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD IWO-I Muratara, Mika Herlina.Sr, yang kerap dipanggil Bu Rika.

Baca Juga: POTAS Gandeng Komunitas Nol Sampah Bagikan Takjil Gratis

Rika sendiri dilantik dan diambil sumpah Jabatan Pada tanggal 9 Mei 2023, di Aula Paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara, oleh Ketua Umum DPP IWO Indonesia, NR.Icang Rahardian, SH dari Jakarta.

"Memang benar di kepengurusan DPD kami terjadi konflik permasalahan Surat Keputusan (SK) ganda, hal tersebut tidak menjadikan say gentar dan mengubah semangat saya dalam mengambangkan organisasi yang saya cintai ini yakni IWO Indonesia,"  ujar Bu Rika.

Ia menambahkan, penggandaan SK tersebut, dilakukan oleh salah satu anggota yang dulunya ia percayai sebagai Sekjen dan siap memajukan organisasi in di Muratara.

Baca Juga: Merakit Kendaraan untuk Melakukan Trik Terselubung di SPBU, Ini Modusnya

"Tapi setelah dilantik dan diambil sumpah jabatan, kok dia menikam saya dari belakang. Itu namanya sama saja saya membantu anjing yang sedang terjepit, setelah dibantu dia menggigit saya, ini merupakan salah satu kemunafikan yang sangat tidak saya duga sama sekali," cetus Mika.

" Kalau dia berpikir waras, berkat siapa, bisa ketemu Pak Ketum IWO Indonesia, kalau bukan lantaran organisasi yang saya pimpin saat ini, kemudian kalau memang dia ingin menjadi penguasa di organisasi ini, kenapa dia tidak bilang dari awal sebelum pelantikan. Kenapa sekarang baru mau merebut posisi saya, itu dan merebut itupun, diam diam tanpa koordinasi dengan saya, ini sama dengan tidak jentelmen dalam mengambil sikap, apalagi dia seorang laki-laki, masa gak berani menghadap saya," imbuhnya.

Nr. Icang Rahardian S.H., ketua umum DPP IWO Indonesia, melalui Korwil Sumsel (Sakerin), mengatakan, kepengurusan DPD IWO Indonesia yang sah di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota, itu yang dilantik langsung oleh dirinya atau dilantik oleh setiap Korwil di setiap provinsi yang menyebar di seluruh penjuru Indonesia dari Sabang sampai Merauke.

Baca Juga: Penggarap Tolak Penutupan Akses Masuk Perkebunan

"Jika sudah dilantik dan diambil sumpah habatannya, selaku ketua, wajib mengkordinir seluruh staf dan anggota, itu sah menjalankan tugas dan amanah serta Visi dan Misi berdasarkan AD ART yang kita tetapkan," jelas Icang.

"Jika  bukan saya yang lantik dan diambil sumpah jabatan nya, itu tidak sah menjadi," tutupnya.andri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru