Disdik Sumenep Dituding Tak Becus Urus Pendidikan

 SUMENEP (Realita) - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Kamis (24/6/2021). 

Dalam aksinya, pengunjuk rasa menuding Disdik Sumenep tidak serius mengurus dunia pendidikan, khususnya di wilayah kepulauan.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Diganjar Dua Penghargaan sebagai Penghasil Sapi dan Ikan Terbesar di Jatim

Salah satu indikasi Disdik Sumenep tak becus mengurus pendidikan ialah masih ada oknum guru berstatus ASN yang ditugas di kepulauan yang ‘nakal’.

"Kami minta Disdik menindak tegas guru ASN yang jarang bertugas atau masuk sekolah. Karena itu, sangat merugikan terhadap anak didik," ujar Korlap Aksi, Andi Holis dalam orasinya.

Andi menilai, pengawasan yang dilakukan pihak Disdik terhadap guru ASN khususnya yang bertugas di kepulauan tidak maksimal. “Pengawasan terhadap guru yang ditugaskan di kepulauan sepertinya tidak ada. Banyak guru yang tidak aktif mengajar,” tuding dia.

Baca Juga: Satpol PP Sumenep Tingkatkan Pengawasan Rokok Ilegal melalui Siroleg

Selain itu, mahasiswa menuding banyak kebijakan di Disdik Sumenep yang tidak sejalan dengan keinginan masyarakat. Bahkan justru berpihak pada petinggi Disdik sendiri.

Cilegon dalam

“Disdik harus bisa menerjemahkan keinginan bupati dan wabup, dimana salah satu visi dan misinya adalah membangun kepulauan melalui pendidikan,” tandasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Pemkab Sumenep Percepat Pemanfaatan DBHCHT

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Sumenep, Moh. Iksan menegaskan pihaknya akan memberikan sanksi, sesuai aturan yang berlaku, kepada guru, baik itu berstatus ASN atau PPPK, jika melanggar. Termasuk misalnya ada yang terbukti tidak menjalankan kewajibannya alias tak disiplin.

“Siapapun ASN yang ada di Disdik, jika ada yang melakukan pelanggaran, kalau menyangkut hukum silakan diproses secara hukum. Kalau itu indisipliner, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada,” katanya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru