Bawaslu Rekomendasi Khusus Kelompok Disabilitas di Kota Madiun

MADIUN (Realita) - Hak pilih warga Kota Madiun dalam Pemilu 2024 terus dipelototi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Khususnya kelompok disabilitas. Kelompok tersebut wajib menerima fasilitas maksimal untuk menggunakan hak pilihnya.

‘’Hasil pencermatan DPT (daftar pemilih tetap,red), pemilih dari kelompok disabilitas cukup besar di Kota Madiun,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Kokok Herru Purwoko, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Pilkada Jakarta Bertabur Bintang, Siapa Kandidat Terkuat?

Kokok Hape, sapaan akrabnya, menyebutkan, warga penyandang disabilitas di Kota Madiun tercatat sekitar 1.642 jiwa. Atau 1,07 persen dari total DPT sebanyak 15.880. Perinciannya, disabilitas fisik 718 jiwa dan disabilitas mental 507 jiwa. Kemudian, disabilitas intelektual (129 jiwa), tuna netra (115 jiwa), tuna wicara (110 jiwa) dan tuna rungu (63 jiwa).

‘’Data ribuan warga penyandang disabilitas ini harus dilindungi. Sehingga, kami berharap KPU memberikan akses serta fasilitas untuk mempermudah mereka menggunakan hak pilih,’’ tuturnya.

Menurut Kokok Hape, kelompok disabilitas harus mendapatkan fasilitas khusus saat pencoblosan nanti. Di antaranya, jarak Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dekat dengan rumah warga penyandang disabilitas. Pun, fasilitas penunjang TPS wajib dipenuhi. Mulai kursi roda bagi warga yang mengalami keterbatasan mobilitas hingga alat bantu braille bagi mereka yang memiliki keterbatasan melihat.

Baca Juga: Bawaslu Kota Madiun Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada

‘’Prinsipnya, TPS wajib ramah disabilitas. Mulai jarak hingga TPS yang mudah diakses,’’ tuturnya.

Potensi tersebut harus dicermati betul oleh KPU. Artinya, KPU perlu memetakan sebaran warga penyandang disabilitas sebelum menentukan TPS kelak. Sehingga, potensi pemindahan TPS dapat diminimalisir. ‘’Kami akan membantu mengawasi sebelum hingga setelah penentuan TPS. Karena ini juga menyangkut hak pilih mereka (penyandang disabilitas, red),’’ tegasnya.

 

Baca Juga: Golkar Sebut Hasil Survei Wali Kota Madiun Maidi, Bagus

Dia menambahkan, pasca penetapan TPS nanti, pihaknya bakal melakukan survei di seluruh titik TPS. Pun, seandanya tedapat TPS yang tidak ramah disabilitas, pihaknya tak segan memberikan rekomendasi pemindahan TPS. Sehingga, tidak ada kasus warga penyandang disabilitas tidak menggunakan hak pilih lantaran jarak atau akses ke TPS sulit dijangkau.

 ‘’Karena ini menyangkut hak pilih warga negara. Kami akan melindungi hak itu. Mulai pendataan hingga saat pencoblosan nanti,’’ pungkasnya.adi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Krisdayanti Maju Jadi Calon Wali Kota Batu

BATU (Realita)- Krisdayanti (KD) maju sebagai Calon Wali Kota Batu periode 2024-2029. Hal ini dibuktikan di hadapan para awak media se-Malang Raya oleh Ketua …