Usai Viral, Preman Pemeras Pemilik Toko Diringkus

KARAWANG - Sempat viral, video sejumlah preman memeras dan mengancam pemilik toko di kawasan Kotabaru, Karawang. Tak lama dari video viral itu, salah satu pelakunya berhasil ditangkap polisi. Ini identitasnya.

Pelaku berinisial H alias S, berusia 45 tahun. Aksi pemerasan dan pengancaman terjadi pada Sabtu 5 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, pelaku ini bersama tiga rekannya masuk ke dalam sebuah toko di Kotabaru.

Baca Juga: Peras Gay di Ponorogo, 3 Oknum Wartawan dan LSM Asal Semarang Ditangkap

"Berawal dari konvoi, kemudian empat orang, salah satunya tersangka H alias S, masuk ke dalam toko," ujar Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, saat gelar ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Senin 7 Agustus 2023.

Di dalam toko itu pelaku bersama tiga rekannya kemudian melakukan interview terhadap korban (pemilik toko) terkait dengan perizinan dan legalitas yang dimiliki oleh toko tersebut.

Baca Juga: Masyarakat Jika Ada Oknum Minta THR Secara Paksa, Segera Lapor!

Pemilik dan HRD toko itu kemudian menjelaskan perihal legalitas. Namun salah seorang di antaranya, menggerung-gerungkan mobil dan melakukan pengancaman.

"Salah satunya mengancam pembunuhan. Mereka meminta uang Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan dan meminta diberi izin untuk mengelola parkir di tempat tersebut," lanjut Kasat Reskrim.

Baca Juga: Ngelamar Kerja malah Disuruh Telanjang dan Direkam, lalu Diperas

Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara. Selain membekuk tersangka H, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya rekaman video CCTV.

"Kami juga tengah berkoordinasi dengan psikolog untuk pendampingan anak-anak pemilik toko yang disebut mengalami trauma akibat peristiwa itu. Sebab, saat kejadian anak-anak berada di dalam rumah," kata Kasat Reskrim.med

Editor : Redaksi

Berita Terbaru