BATU (Realita)- Kepala DPMPTSP Kota Batu mengungkapkan persentase investasi UMKM hampir 95 persen dari investasi usaha mikro dan usaha kecil. Hal ini disampaikan dalam sosialisasi pembinaan dan pemberdayaan UMKM dalam bidang usaha wisata oleh DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengadakan kegiatan Njagong Bareng dengan jargon " SI KUAT DI IKAT " yang memiliki arti mencari solusi pelaku usaha menjadi investasi ekonomi meningkat edisi ke 4 bersama pengelola Desa Wisata se-Kota Batu.
Sosialisasi ini dikemas dalam bentuk dialog dengan menghadirkan Narasumber dari, Selecta, DPMPTSP, Jamsostek Ketenagakerjaan dan Bank Jatim Cabang Batu yang dipusatkan di Lumbung Strawberry, Desa Pandanrejo Kota Batu, Senin (9/8/2023).
Baca Juga: Aplikasi Baru Bikinan China Ancam UMKM Indonesia
Kepala DPMPTSP Kota Batu, Muji Dwi Leksono mengatakan, tampak mulai ada pergerakanpergerakan yang dulunya tidak mau mendaftar NIB sekarang sudah mulai, mereka bisa melakukan ke MPP (Mall Pelayanan Publik) bisa juga dengan mobil mampir bos yang datang keliling ke desa-desa dan gratis.
" Sekarang ini sudah ada peningkatan dan juga sudah ada kesadaran dari pelaku usaha untuk mendaftarkan usahanya melalui NIB tadi. Sekarang kalau NIB untuk usaha mikro di bawah 1 miliyar. Dengan kriteria usaha kecil 1sampai 5 milyar, 5 sampai 10 milyar kategori usaha kelas menengah dan yang paling banyak 5 milyar kebawah usaha kecil," ujar Muji.
Menurut Muji Dwi Leksono, dengan adanya sosialisasi ini guna pemahaman kepada masyarakat. Sedangkan DPMPTSP Kota Batu sendiri sangat welcome, seperti kalau ingin melihat lokasi usaha zonanya apa dan itu gratis agar nantinya tidak keliru.
Baca Juga: Afiliasi Pedagang di Lamongan Nyatakan Dukungan kepada Paslon YES - Dirham
" Kita mengingatkan masalah ijin, karena ijin sekarang berbasis resiko, bukan berbasis ijin seperti dulu kalau resiko rendah beda lagi. Dan yang harus dimiliki oleh pelaku usaha adalah ijin dasar yang pertama yaitu PKPR, sedangkan untuk kabupaten/kota baru punya RT-RW. Kalau nanti sudah keluar perwali bukan PKPR lagi tetapi KKPR pengganti KRK," ungkap Muji.
Baca Juga: Tingkatkan Inovasi di Era Digital, Pemkot Surabaya-Lazada Indonesia Gelar Workshop UMKM “Naik Kelaz"
Muji Dwi Leksono menambahkan, KRK ada tiga pengampuh yaitu, DPMPTSP, BPN, PUPR. Sedangkan KKPR ada dua yaitu non berusaha dan yang berusaha. Kalau yang berusaha menggunakan OSS dengan sistem online.
" Ijin dasar yang kedua adalah persetujuan lingkungan ini ada tiga yakni SPPL, Amandal alin dan yang ketiga pengelolaan limbah," pungkasnya.ton
Editor : Redaksi