Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, Pengamat Ingatkan Jokowi juga Berdusta

JAKARTA- Pelaporan Rocky Gerung ke polisi berimbas pada tuntutan publik ke pemangku kebijakan agar merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai dua UU tersebut terbilang diskriminatif, karena hanya mampu mempidanakan masyarakat biasa.

Baca Juga: Turun Tangan, KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

"UU ITE dan KUHP harus mengatur pidana bagi petinggi atau penyelenggara negara," ujar Jerry, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, kasus Rocky Gerung menggambarkan penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Baca Juga: Direktur P3S:  Pengangkatan 127 ASN di Minut Sudah Prosedural, Jangan Jadikan Komoditas Politik

"Baru bagaimana saat Jokowi (Presiden ketujuh RI) berbohong soal tak akan impor. Justru dia berdusta, impor pangan 500 ribu ton dan 2 juta ton," kata Jerry.

Cilegon dalam

Karena itu, doktor komunikasi politik lulusan America Global University itu menganggap revisi UU ITE dan KUHP mesti dilakukan, agar keadilan dalam penegakan hukum bisa terlaksana.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Diminta Tak Pakai Jasa Buzzer dan Influencer

"Saya pikir aturan soal pejabat menyebarkan berita bohong bisa dipidana harus ada. Jangan hanya masyarakat yang terkena pidana, karena hukum harus berlaku buat semua," demikian Jerry menambahkan.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru