Rocky Gerung Dilaporkan Polisi, Pengamat Ingatkan Jokowi juga Berdusta

JAKARTA- Pelaporan Rocky Gerung ke polisi berimbas pada tuntutan publik ke pemangku kebijakan agar merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai dua UU tersebut terbilang diskriminatif, karena hanya mampu mempidanakan masyarakat biasa.

Baca Juga: Luhut Kesal pada Pengkritik, Pengamat: Miris dan Tak Sejalan Marwah Demokrasi

"UU ITE dan KUHP harus mengatur pidana bagi petinggi atau penyelenggara negara," ujar Jerry, Rabu (9/8).

Dia menjelaskan, kasus Rocky Gerung menggambarkan penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

Baca Juga: Pengamat: Prabowo Patut Sandang Jenderal Kehormatan

"Baru bagaimana saat Jokowi (Presiden ketujuh RI) berbohong soal tak akan impor. Justru dia berdusta, impor pangan 500 ribu ton dan 2 juta ton," kata Jerry.

Karena itu, doktor komunikasi politik lulusan America Global University itu menganggap revisi UU ITE dan KUHP mesti dilakukan, agar keadilan dalam penegakan hukum bisa terlaksana.

Baca Juga: Pakar Politik Minta Kubu 03 Akui Kekalahan

"Saya pikir aturan soal pejabat menyebarkan berita bohong bisa dipidana harus ada. Jangan hanya masyarakat yang terkena pidana, karena hukum harus berlaku buat semua," demikian Jerry menambahkan.jr

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …