JAKARTA - Polri telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Hasilnya, Dody dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing. Adapun sidang KKEP digelar pada Kamis (10/8/2023), pukul 13.00-19.00 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Teddy Minahas Panggil Linda dengan Nama Anita, Kenapa?
"Dari hasil putusan sidang KKEP, dinyatakan bahwa satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Adapun pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Kemudian, Ramadhan mengatakan AKBP Dody mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Dody Prawiranegara dkk Minta Jadi Justice Collaborator
"Pelanggar menyatakan banding," imbuhnya.
Di sisi lain, vonis untuk AKBP Dody dibacakan hakim ketua Jon Sarman Saragih di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023). AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Jon.
Baca Juga: Teddy Minahasa Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.
Dody juga diminta membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.ik
Editor : Redaksi