Menari-nari Pakai Pakaian Dalam, Selebgram Ini Promosikan Situs Judi Online

BANDUNG - Ini penampakan selegram cantik asal Bandung yang ditangkap polisi, gegara mengiklankan situs judi online. Perempuan berusia 24 tahun yang kerap tampil seksi ini ditangkap Satreskrim Polresta Bandung pada Senin 14 Agustus 2023 bersama dua adminnya.

Propaganda situs judi online dilakukannya melalui akun Instagramnya. Dalam aksi mempromosikan situs judi online itu, si seksi ini menari-nari, dengan hanya mengenakan pakaian dalam. Kemudian terdapat tulisan nama judi online yaitu Alexis Togel.

Baca Juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim

Selanjutnya, perempuan asal Banjaran, Kabupaten Bandung ini memberikan keterangan di laman Instagram tentang link yang dapat diakses oleh member. Sedangkan dua orang admin berperan mengajak orang melalui pesan singkat untuk mengikuti judi online.

Aksi selegram cantik berinisial SN (24) ini kemudian dilaporkan oleh beberapa orang. Petugas Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat, dan langsung membekuknya.

Selain SN, polisi juga menangkap dua admin media sosial (medsos) berinisial Mag (20) dan OR (34). SN, Mag, dan OR ditangkap di Kampung Kiangroke, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, banyak kejadian pidana yang disebabkan karena judi online. Seperti ikut judi online uangnya habis dan akhirnya merampok, dan mencuri.

"Kami lakukan penyelidikan secara inten dan kami berhasil menangkap dua admin, satu brand ambasador," ujar Kapolresta Bandung di Mapolresta Bandung, Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online, Dua Selebgram Kembar Dibekuk Polisi

 

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, para admin dan brand ambasador ini mendapatkan keuntungan yang berbeda dari tiap beraksi. Mereka sudah beroperasi sejak satu tahun ke belakang.

 

"Kalau admin mendapatkan 20 persen dari para pemasang, jadi nominal yang dipasang dia dapat 20 persen. Kalau brand ambasador digaji per bulan. Penghasilan bisa jutaan rupiah," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

 

Baca Juga: Ferdian Paleka Ditangkap Polda Jabar, Promosikan Situs Judi Online via Facebook dan Youtube

Ketiganya dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp1 miliar. Sejumlah barang bukti disita seperti pakaian salam, handphone yang digunakan admin, buku tabungan yang digunakan untuk transaksi. 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru