Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili

SURABAYA (Realita)- Rahmawati, selebgram yang dikenal dengan nama DJ Rara, menjadi terdakwa dalam perkara menerima endorse dari situs judi online. Wanita yang sempat mengenyam pendidikan S1 mendapatkan fee Rp 4 juta untuk 30 kali penayangan promosi judi online di akun Instagram miliknya.

Jaksa penuntut umum Herlambang Adhi Nugroho dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa Rahmawati yang memiliki akun Instagram @heirara_ ditangkap di rumahnya di Perumahan Western Regency, Benowo, pada 19 Mei lalu.

Baca Juga: Artis Hana Hanifah Diperiksa Polisi Terkait Judi Online

Dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, menyatakan terdakwa Rahmawati binti Munanggi (24) telah melakukan tindak pidana

"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan dan dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, memiliki muatan perjudian”ucap jaksa Herlambang.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, 2 Selegram Kota Batu dan 1 Agency Asal Nganjuk Masuk Bui

Terhadap dakwaan JPU, terdakwa Rahmawati binti Munanggi tidak keberatan terhadap dakwaan JPU.

Diketahui, berawal dari informasi masyarakat adanya seseorang yang mendistribusikan  mentransmisikan dapat diaksesnya Informasi Elektronik, memiliki muatan perjudian. 

Selanjutnya hari Jumat 19 Mei 2023, jam 21.16 wib di Ruko bebek perumahan Wstern Regency Kel. Semami Kec. Benowo Surabaya,  saksi Suhermanto dan saksi Landy Febriansyah anggota Polisi berhasil menangkap terdakwa Rahmawati pemilik akun instagram @heirara_ Terdakwa selaku pemilik akun tersebut mendapat tawaran dari seseorang terdakwa panggil Farukk (DPO) untuk melakukan promosi (endors) situs perjudian slot online Petir500Jatuh.Com dan Mainpastimenang.Com.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

Terdakwa hanya membuat postingan sebanyak 30 Kali di Instragam story miliknya tanpa batas waktu.Antara terdakwa dan Farukk bersepakat fee yang diberikan Rp. 4.000.000 dari tanggal 19 Mei 2023 hingga postingan 30 Kali.

Jaksa Herlambang Adhi Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, Membacakan dakwaan terhadap Selebgram Rahmawati binti Munanggi, diruang Tirta 1 PN Surabaya secara video call.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru