DEPOK- Mantan Panglima TNI, Jendral Gatot Nurmantyo menghadiri sidang lanjutan ke 19 atas kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Syahganda Nainggolan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (08/04).
Mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, dia menegaskan, Jaksa Penuut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan tidak boleh berdasarkan titipan ataupun pesanan.
Baca Juga: Foto Syur Mirip Gatot Nurmantyo dan Istri Jaya Suprana di Hotel, Asli atau Rekayasa?
Menurut Gatot, berdasarkan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 bahwa peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Sehingga, menurut asumsi saya, apabila Hakim maupun Jaksa penuntut melakukan segala keputusan-keputusan berdasarkan titipan orang atau karena pesanan-pesanan maka, Hakim menganggap bahwa Tuhan nya adalah orang yang menitipkan pesanan tersebut,” tegas Gatot.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo: Tidak Bisa Barang Museum Diminta Begitu saja
Dirinya menyebutkan, tanggung jawab atas keputusan yang diambil Hakim maupun Jaksa penuntut bukan hanya kepada masyarakat melainkan, kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Pertanggung-jawaban keputusan tuntutan Jaksa maupun keputusan Hakim itu bukan hanya pertanggung-jawaban terhadap masyarakat tetapi terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” tutur Gatot.
Baca Juga: Polemik Hilangnya 3 Patung, Ini Penjelasan Dudung
Untuk itu, Gatot mengingatkan, Hakim maupun JPU dalam mengambil keputusan tidak boleh dipengaruhi apapun.
“Mudah-mudahan segala keputusan berdasarkan fakta peradilan dan tidak dipengaruhi apapun,” tutupnya.ber
Editor : Redaksi