JAKARTA- Proses penyelesaian kewajiban PT Istaka Karya (Persero) yang diputus Pailit pada Juli 2022 saat ini sedang ditangani Kurator yang diawasi Pengadilan.
Saat ini, BUMN karya yang keuangannya terseok-seok harus berakhir pailit atau bubar. Proses pailit Istaka Karya merupakan jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak melalui penyelesaian permasalahan Perusahaan sejak lebih dari 10 tahun yang lalu.
Baca Juga: BUMN PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan
Dalam proses penyelesaian kewajiban, Pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada tanggal 4 Agustus 2023 lalu.
Dan pada rapat tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis, mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur kokuren dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan semangat Undang-Undang Kepailitan, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada Pengadilan.
Sementara para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi Kurator.
“PPA sebagai penerima mandat Surat Kuasa Khusus Menteri BUMN pada September 2020 mendukung upaya penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang ditawarkan oleh Kurator pada rapat kreditur tanggal 4 Agustus 2023, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PPA, Rizwan Rizal Abidin seperti mengutip keterangan resmi PPA, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga: Soal BUMN Sakit, Jokowi: Nggak Ada Proteksi lagi, Kok Enak!
Sudah sejak lama, PT Istaka Karya mengalami permasalahan keuangan sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013. Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017.
Untuk posisi utang Perusahaan mencapai Rp881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
Profil PT Istaka Karya
Utang Istaka sulit terbayar karena asetnya jauh lebih kecil dibandingkan total kewajiban yang sebesar Rp 1,08 triliun. Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, PT Istaka Karya sulit memperbaiki kinerja.
Bahkan per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp 1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp 514 miliar.
Istaka Karya merupakan perusahaan bergerak dalam bidang konstruksi konsorsium dan didirikan pada 1979. Sebelumnya perusahaan bernama Indonesian Consortium of Construction Industries (PT ICCI).
Saat masih sebagai PT ICCI, perusahan ini berhasil melakukan kerja sama dengan Al Muraibid Establishment asal Arab Saudi untuk membangun perumahan, gedung akademi, jalan, taman, masjid, dan bangunan pelengkap lain di Akademi Militer Raja Abdul Azis yang terletak sekitar 40 kilometer di barat laut Riyadh. Nilai kontrak untuk proyek tersebut mencapai sekitar US$ 251 juta.
Pada tahun 1983, pemerintah Indonesia resmi membeli seluruh saham perusahaan ini dan mengubah nama perusahaan ini menjadi PT Istaka Karya (Persero). Pada tahun 2022, perusahaan ini dinyatakan pailit, dan pada tahun 2023, perusahaan ini resmi dibubarkan.ah
Editor : Redaksi