BUMN PT Istaka Karya Resmi Dibubarkan

JAKARTA- Presiden Joko Widodo resmi membubarkan BUMN PT Istaka Karya. Pembubaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya.

Dalam peraturan yang ditandatangani Presiden, Jumat (17/3/2023) itu disebutkan PT Istaka Karya dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.

Baca Juga: BUMN PT Istaka Karya Resmi Bubar

 

“Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi,” tulis aturan tersebut.

Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

Baca Juga: PKPU Berujung Damai, PT Lombok Energy Dynamics Kembali Beroperasi Normal

Kemudian peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan,” demikian bunyi pasal 2.

Baca Juga: Erick Thohir Berikan Peluang Luas untuk Mahasiswa Palembang Berkarir di BUMN

Sementara, penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit.

“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara,” demikian bunyi pasal 4 peraturan tersebut.in

Editor : Redaksi

Berita Terbaru