Handoko Terdakwa KDRT Hanya Dijatuhi Hukuman Percobaan

SURABAYA (Realita)- Handoko, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, pria berusia 63 tahun itu dituntut hukuman 7 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tongani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga: Istri Lettu Agam Diduga sejak Awal Umbar Masalah Pribadi ke Medsos

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Handoko saat ini tak perlu menjalani hukuman 4 bulan penjara, lantaran hakim Tongani memberi masa percobaan selama 8 bulan.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

“Dengan masa percobaan selama 8 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.

Usai amar putusan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis percobaan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Handoko dengan hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan Handoko melakukan kekerasan dalam rumah tangga.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Timnas Indonesia, Kita Fight Back!

DOHA - Ketua Umum Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir menyerukan Timnas Indonesia harus bangkit setelah kalah dari Uzbekistan di …

Penderita Diabetes, Hindari Sayuran Ini!

 JAKARTA- Dikutip dari laman Live Science, sebuah tinjauan dalam Jurnal Nutrition menemukan bahwa diet rendah karbohidrat amat cocok bagi penderita …