SURABAYA (Realita)- Handoko, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hanya dijatuhi hukuman percobaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (24/8/2023). Sebelumnya, pria berusia 63 tahun itu dituntut hukuman 7 bulan penjara.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Tongani menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
Baca Juga: Terdakwa Lettu dr. Raditya Bagus Gagal Hadirkan Saksi Mama Korban, Lanjut Pemeriksaan Terdakwa
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan,” ujarnya.
Handoko saat ini tak perlu menjalani hukuman 4 bulan penjara, lantaran hakim Tongani memberi masa percobaan selama 8 bulan.
Baca Juga: Sidang Dugaan Penggelapan CV MMA, Saksi: Tidak Ada Uang Untuk Kepentingan Pribadi Terdakwa Herman
“Dengan masa percobaan selama 8 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan.
Usai amar putusan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis percobaan tersebut. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho masih menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Handoko dengan hukuman 7 bulan penjara. Tuntutan tersebut diajukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan Handoko melakukan kekerasan dalam rumah tangga.ys
Editor : Redaksi