PT. Indocement Raih Penghargaan, sebagai Perusahaan Pembayar Pajak Tertinggi

KOTABARU (Realita) - Patut menjadi contoh bagi dunia usaha lainnya yang ada di Kabupaten Kotabaru. Salah satu perusahaan pabrikan semen Tiga Roda yakni, PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk Plant 12 Tarjun menerima apresiasi dari pemerintah daerah, sebagai pembayar pajak tertinggi ditahun 2022. Tentunya hal tersebut menjadi upaya yang sangat baik dilakukan oleh perusahaan dalam proses taat pajak.

Penghargaan wajib pajak dengan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tertinggi itu secara langsung ditandatangani oleh Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar SH pada tanggal 1 Juni 2023 dan diserahkan langsung oleh Sekretaris Daerah Kotabaru, H Said Ahmad Assegaf, Kamis (31/8/23) kemarin, di gedung Basket Indoor, jalan Veteran Kotabaru, melalui kegiatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yaitu gebyar pekan panutan pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2) tahun 2023.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024

Penghargaan itu diterima oleh perwakilan management PT ITP, yang dalam hal ini adalah Tarjun Legal Department, Ramson Hutabalian.

Dalam kesempatannya, dikatakan oleh Sekdakab Kotabaru bahwa, dalam rangka mewujudkan visi dan misi daerah dalam pembangunan di Kabupaten Kotabaru untuk mencapai kesejahteraan bersama, tentunya memerlukan dana yang tidak sedikit.

Dijelaskannya, dengan meningkatnya belanja pemerintah daerah untuk membiayai pembangunan di berbagai bidang dan sektor, baik pembangunan fisik maupun non fisik dari tahun ke tahun perlu di imbangi dengan peningkatan penerimaan keuangan daerah. Khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dimana salah satunya bersumber dari pendapatan pajak daerah.

 

“Harus diakui untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotabaru tahun 2023 masih tergantung kepada penerima yang diperoleh dari pemerintah pusat, dimana pendapatan daerah masih didominasi oleh dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar 80% dan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan sebesar 10%," papar Said Ahmad.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Pastikan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Sesuai UU

 

Oleh karenanya, lanjutnya pula, sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah harus terus dioptimalkan.

 

Sementara, Kepala Bapenda Kotabaru H Ahmad Rivai menyampaikan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan khususnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah menyebutkan pajak yang dipungut oleh kabupaten/kota terdiri dari 9 jenis pajak.

Baca Juga: Gencar Promosikan Omnibus Law, Inul Kini Keluhkan Pajak Usaha Hiburan

"Tentunya hal itu menjadi perhatian pemerintah dalam sektor pendapatan dari hasil pajak, sebagaimana aturan yang berlaku," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PT ITP Plant 12 Tarjun, Agus Fahri Rasad, melalui Ramson Hutabalian mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima. Menurutnya, hal itu menjadi bukti atas komitmen Indocement dalam melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak MBLB berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui penghargaan ini, pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan memberikan manfaat guna pembangunan dan kemajuan di Kabupaten Kotabaru khususnya, dan Provinsi Kalimantan Selatan pada umumnya," katanya.hai

Editor : Redaksi

Berita Terbaru