Sosialisasikan Ketentuan Cukai Rokok

Satpol PP Sumenep Gelar Forum Tatap Muka Bersama Pedagang Toko Eceran

SUMENEP (Realita)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Forum Tatap Muka bersama pedagang toko eceran. Forum tersebut untuk mensosialisasikan ketentuan tentang cukai rokok.

Kepala Satpol PP Sumenep Laili Maulidy mengatakan, kegiatan Forum Tatap Muka tahun ini difokuskan pada pedagang toko eceran. Langkah ini diambil sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh Satpol PP dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Pemkab Jombang Cegah Peredaran Rokok Ilegal Lewat Kegiatan Keagamaan dan Kesenian

"Kegiatan ini merupakan langkah berkelanjutan yang telah dilakukan Pemkab Sumenep selama beberapa tahun untuk mengatasi permasalahan rokok ilegal di wilayah ini," ujar Laili panggilan akrabnya.

Menurut Laili, Sumenep saat ini berada dalam zona merah peredaran rokok ilegal. Ia berharap dengan upaya ini, peredaran rokok ilegal dapat dikurangi secara signifikan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 215/Pmk.07/Tahun 2021.

Baca Juga: Diduga, Ada Permintaan Cash Back dalam Iklan Sosialisasi DBHCHT di Kabupaten Malang

“Saya berharap dengan sosialisasi ini Sumenep bisa keluar dari zona merah menjadi zona hijau,” harapnya

Cilegon dalam

Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Zainul Arifin.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Sinergi Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Berhasil Cegah Kerugian Negara

Para perwakilan pemilik toko eceran di kabupaten paling timur Pulau Madura juga turut hadir dalam kegiatan ini, menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung langkah-langkah pencegahan rokok ilegal.

"Dengan semakin intensifnya upaya pencegahan dan sosialisasi seperti ini, kami berharap dapat segera mengatasi permasalahan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha akan pentingnya mematuhi peraturan cukai rokok," pungkasnya.haz

Editor : Redaksi

Berita Terbaru