Sinergi BPJAMSOSTEK dan Bank Mandiri Melindungi UMKM

 

SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menggelar Sharing Session dengan Bank Mandiri Area Surabaya Gentengkali, Senin (28/6/2021).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Pasuruan Sosialisasikan SE Bupati Perihal Perlindungan Pekerja Rentan

Sharing Session melalui zoom ini diikuti tidak kurang dari 40 orang. Dari BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa hadir diantaranya Kepala Kantor Cabang Indra Iswanto, Kabid KSI Indra Gunawan, Kabid KPS Edy Sasono, dan Kabid Keuangan Nuraini Yuliasih.

Sedangkan dari Bank Mandiri Area Surabaya Gentengkali hadir diantaranya Account Representative dan Account Representative Khusus BPJS Ketenagakerjaan Area Head Surabaya Gentengkali Evi Martiani, Cluster Manager Gentengkali 1 Supriyadi, Cluster Manager Gentengkali 2 Erwin Bahar, ATFM Adi Susilo, dan seluruh Kepala Cabang Area Surabaya Gentengkali.

Dalam Sharing Session ini mereka membahas tentang sinergi antara Bank Mandiri Area Surabaya Gentengkali dengan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) baik yang sudah menjadi Debitur maupun calon Debitur Bank Mandiri Area Surabaya Gentengkali.

Kepala BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Indra Iswanto dalam sambutan singkatnya mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya akan menyampaikan produk-produk BPJS Ketenagakerjaan yang bisa disingkronkan dengan program Bank Mandiri supaya bisa saling suport dan untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja. 

Lebih lanjut disampaikan Indra Iswanto, dengan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa dan Bank Mandiri Area Surabaya Gentengkali ini diharapkan puluhan ribu UMKM baik yang sudah jadi nasabah maupun calon nasabah Bank Mandiri juga jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka mendapat kepastian perlindungan jaminan sosial jika mengalami musibah kecelakaan kerja dan kematian.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan OPD Pemkab Probolinggo Samakan Pemahaman

Dijelaskan, BPJAMSOSTEK sekarang ini menyelenggarakan 5 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Namun untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pelaku UMKM diharapkan mengikuti minimal 2 atau 3 program, yakni JKK, JKM, dan JHT.

Cilegon dalam

Dikatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau bagi UMKM penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri, sementara manfaatnya cukup besar. Dengan mengikuti dua program utama, JKK dan JKM yang iurannya hanya Rp 16.800,- per bulan, manfaat yang didapat peserta di antaranya, jika peserta mengalami musibah kecelakaan kerja seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK.

Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah atau minimal Rp 48 juta. Dan jika meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya Rp 42 juta.

Tidak hanya itu, kendati kategori pekerja bukan penerima upah (BPU), jika peserta meninggal dunia, dua ahli waris atau anak peserta bisa mendapatkan beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya akan mencapai Rp 174 juta.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Ditegaskan, aturan bahwa penerima KUR wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya juga terdapat di Inpres No.2 Tahun 2021. Akan tetapi, lanjut dia, prakteknya belum. Karena itu, diharapkan Bank Mandiri maupun bank-bank lain yang menyalurkan KUR menerapkan aturan tersebut.

Pihak Bank Mandiri Area Surabaya Gentengkali mengaku senang atas upaya BPJAMSOSTEK memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada penerima KUR Bank Mandiri. Menurutnya, ini sangat positif, karena bisa mencegah kebangkrutan UMKM jika terjadi musibah kecelakaan kerja dan kematian pada pelaku UMKM.

"Kami akan mendorong nasabah kami untuk segera daftar BPJS Ketenagakerjaan," kata Evi Martiani. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru