SURABAYA (Realita)- Nama mantan Camat Padangan, Kabupaten Bojonegoro diseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Bojonegoro. Dalam persidangan terungkap bahwa Camat Padangan yang mengatur jalannya proyek pembangunan jalan rigid beton di 8 desa.
Pada persidangan kali ini, Camat Padangan dan dua kepala desa dihadirkan dan dimintai keterangannya sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi dana (BKKD) Bojonegoro dengan terdakwa Bambang Soejatmiko di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/9/2023). Tiga saksi yang menjalani secara terpisah itu diantaranya, Heru Sugiharto (mantan Camat Padangan), Supriyanto (Kepala Desa Dengok), dan Sakri (Kepala Desa Purworejo).
Baca Juga: LSM Nusantara Ekspress Minta Kejari Usut Korupsi Pengadaan Alat Olahraga SDN se-Kecamatan Betung
Dua kepala desa dalam keterangannya sebagai saksi mengungkapkan, awal mula dana (BKKD) diumumkan melalui pesan Whatsapp. Dalam pesan tersebut tertulis sebanyak 9 desa akan menerima dana (BKKD) diantaranya, Desa Dengok, Desa Purworejo, Desa Kebunagung, Desa Cendono, Desa Kucen, Desa Kendung, dan tiga desa lainnya.
Dari pengumuman itu, para kepala desa, camat, dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab Bojonegoro kemudian melakukan pertemuan. Saat itu diberikan arahan bahwa proyek anggaran di bawah Rp 200 juta dikerjakan dengan cara swakelola, sedangkan proyek anggaran di atas Rp 200 juta harus melalui lelang. “Setelah pertemuan itu, kemudian camat mengundang 9 kepala desa di pendopo kecamatan. Hadir juga terdakwa, namun satu kepala desa tidak hadir,” ujarnya.
Saat pertemuan tersebut, camat mengatakan kepada para kepala desa bahwa seluruh pekerjaan proyek diserahkan kepada terdakwa. “Pak Camat memperkenalkan kepada para kepala desa bahwa Pak Bambang adalah saudaranya. Pak Bambang ini mantan orang PU Provinsi yang paham soal aspal,” ungkapnya.
Atas arahan camat itulah, para kepala desa kemudian memakai jasa terdakwa untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan rigid beton.
Baca Juga: Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Macet, Direktur PT Wahyu Tirta Manik Dijebloskan ke Penjara
Usai sidang, Pinto Hutomo, kuasa hukum terdakwa mengatakan, sesuai fakta persidangan sudah jelas bahwa memang pemerintah desa dalam hal ini kepala desa asal-asalan dalam proses pengerjaan proyek jalan tersebut. Sebab sejak awal mereka sudah mengetahui mekanisme dana Rp 200 juta melalui swakelola, sedangkan dana di atas Rp 200 juta melalui lelang.
“Padahal mereka memahami perbup (Peraturan Bupati), juklak (Petunjuk Pelaksanaan), dan juknis (petunjuk teknis),” tegasnya.
Pinto mengatakan, kasus terjadi karena carut marutnya administrasi di desa. Faktanya Bambang dipersalahkan, padahal pekerjaan belum selesai karena memang dana tidak dicairkan secara keseluruhan.
Baca Juga: PSI Datangi Kejaksaan Perak Untuk Tanyakan Perkembangan Dugaan Korupsi Banpol
Perlu diketahui, Bambang Soedjatmiko ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada Mei 2022. Bambang dituding bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar dari total Rp 6,3 miliar dana bantuan keuangan khusus desa kepada delapan desa di Kecamatan Padangan, Bojonegoro.
Anggaran Rp 6,3 miliar itu diperuntukan untuk pekerjaan proyek pembangunan jalan rigid beton di delapan desa diantaranya, Desa Cendono, Kuncen, Kebonagung, Kendung, Dengok, Prangi, Purworejo, dan Tebon.ys
Editor : Redaksi