SIDOARJO (Realita) - Sidang Dugaan korupsi mantan bupati Sidoarjo Saiful Illah kembali digelar di pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (21/9/2023). Dalam persidangan kali ini jaksa KPK Arif Suhermanto mendatangkan beberapa saksi diantaranya Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Abdul Basit Lao, dan Mantan Dirut BPR Delta Artha Sofia Nukrisnajati Atmaja.
Dalam persidangan saksi Abdul Basit Lao mengatakan pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa mantan bupati Sidoarjo Saiful Illah. Senada dengan saksi pertama, saksi berikutnya Dirut BPR Delta Arta Sofia Nurkrisnajati Atmaja juga mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa. Beberapa diantaranya dalam acara ulang tahun Saiful Illah, juga pada saat acara lelang bandeng.
Baca Juga: Saiful Ilah Diduga Terima Gratifikasi Rp 15 M Berkedok THR dan Kado Ulang Tahun
"Yang saya berikan 10 juta sedangkan resminya 5 juta, sisanya diambilkan dari honor masing-masing direktur 2 juta, itu dilakukan sejak 2018 sampai 2019" jelas saksi Sofia.
Masih kata saksi Sofia, pemberian hadiah ulang tahun itu, diberikan di pendopo kabupaten Sidoarjo. Alasan saksi memberikan hadiah itu dikarenakan semua orang memberikan hadiah ke terdakwa bupati Sidoarjo Saiful Illah.
Baca Juga: Saiful Ilah 'Ngandang' lagi
Saksi menambahkan, ide memberikan hadiah 10 juta itu muncul dikarenakan saksi bingung, mau memberi apa ke terdakwa, dikarenakan terdakwa sudah kaya, dan punya segalanya, maka saksi berinisiatif memberi uang tunai saja. Saksi juga mengaku pernah memberikan uang senilai Rp 20 juta pada terdakwa.
Mantan Dirut PDAM Delta Tirta Sidoarjo Abdul Basit Lao saat bersaksi di PN Tipikor Surabaya, Kamis (21/9/2023). Foto: Kris
Baca Juga: Hari Ini, Dua Anak Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa KPK
Dalam persidangan jaksa KPK juga sempat menunjukkan puluhan foto barang bukti berupa amplop dan uang tunai. Yang mana amplop tersebut bertuliskan logo PDAM Delta Tirta dan BPR Delta Artha yang daai untuk memberikan hadiah uang tunai pada terdakwa Saiful Illah selama menjabat sebagai bupati Sidoarjo.Hk
Editor : Redaksi