Jika Nekat Bertransaksi di TikTok, Langsung Ditutup

JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan melarang transaksi jual beli melalui aplikasi media sosial ( medsos ) TikTok Shop dengan direvisinya Permendag No. 50 tahun 2020.

Dalam revisi Permendag tersebut, medsos dilarang melakukan transaksi jual beli seperti yang dilakukan oleh TikTok shop.

Baca Juga: Sepi Pengunjung, Bursa Mobil Bekas Dumilah Park Mati Suri

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah akan memberikan sanksi kepada akun medsos yang tetap melakukan transaksi jual beli. 

Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan hingga penutupan.

"Sudah diputuskan (revisi Permendag) hari ini nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? tutup!," kata Zulkifli Hasan usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Fenomena media sosial yang melakukan perniagaan sebelumnya tidak diatur. Dengan adanya revisi Permendag tersebut kata Zulkifli akan ada aturan bagi media sosial yang berjualan.

 

 

"Nah sekarang diatur, sudah disepakati pulang ini Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani ini," katanya.

Baca Juga: TikTok Bantah Sengaja 'Bunuh' UMKM Indonesia

 

Ad

Dalam revisi Permendag nantinya kata Zulkifli Hasan, medsos seperti TikTok Shop dilarang melakukan perniagaan atau transaksi jual beli barang.

 

Nantinya medsos hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Baca Juga: TikTok Shop Jangan Dilarang, Denny JA: Kenakan Pajak Saja

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," katanya.

"Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tutur Zulkifli Hassan.

Ketua Umum PAN ini mengatakan medsos dan e-commerce harus dipisahkan. Hal itu guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini enggak ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru