JAKARTA - Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM
Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa-Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.
Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
"Pandemi COVID beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah yang lebih tegas," ucapnya.ik
Editor : Redaksi