JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis izin penggunaan darurat untuk vaksin Covid-19 untuk anak.
“Kita bersyukur BPOM telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin Sinovac yang dinyatakan aman digunakan untuk anak usia 12-17 tahun sehingga vaksinasi bagi anak-anak usia tersebut bisa segera dimulai,” ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (28/6/2021).
Baca Juga: Cegah Diare pada Balita, Pemkot Surabaya Gancar Vaksinasi Rotavirus
Izin penggunaan darurat dari BPOM ini menandakan bahwa anak-anak bisa segera mendapatkan vaksin dan lebih terlindungi dari infeksi Covid-19.
Sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh BPOM, vaksin Covid-19 untuk anak akan menggunakan jenis vaksin Sinovac.
Dilansir dari Indonesia.go.id, 29 Juni 2021, izin vaksinasi ini tertuang daam Surat Pengajuan Nomor RG.01.02.322.06.21.00169/T tentang Hasil Evaluasi Khasiat dan Keamanan Komite Nasional Penilai Obat kepada Bio Farma tertanggal 27 Juni 2021.
BPOM merekomendasikan menerima usulan penggunaan vaksin Sinovac dosis 600 SU/0,5 ml untuk anak usia 12-17 tahun.
Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DKI Jakarta, Rini Sekartini, mengatakan bahwa vaksin Covid-19 untuk anak sudah bisa diberikan sejak 1 Juli 2021.
Baca Juga: PT SBS Bersama Pemerintah Sosialisasikan Pengendalian Penyakit ATM
“Dimulai tanggal 1 besok, menurut Dinas Kesehatan (DKI Jakarta),” ujar Rini, dilansir Kompas, kemarin.
Rini memastikan IDAI mendukung sepenuhnya pelaksanaan vaksinasi untuk anak-anak karena cara ini bisa menurunkan kasus Covid-19 pada anak.
“Kami dari IDAI memang sudah memberikan rekomendasi, jadi kami harus mendukung pelaksanaan vaksinasi untuk anak tersebut,” ucapnya.
Baca Juga: Krisdayanti Gencarkan Vaksinasi Dosis 1, 2 dan Booster di Kota Batu
BPOM belum memberikan lampu hijau bagi penggunaan Sinovac untuk anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun.
Menurut BPOM, jumlah subjek pada populasi anak berusia kurang dari 12 tahun belum cukup untuk memastikan profil keamanan vaksin untuk kelompok usia tersebut.
Meski demikian, BPOM telah meminta agar dilaksanakan uji klinis yang melibatkan subjek yang lebih banyak dan dilakukan secara bertahap atas anak usia 6-11 tahun dan dilanjutkan pada anak usia 3-5 tahun.pas
Editor : Redaksi