Kejar Geng Motor, Remaja 16 Tahun Kena Sabet Celurit di Wajah

CICADAS- Tiga orang anggota geng motor yang menyerang seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (10/9/2023), kini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta.

Diketahui, penyerangan yang dilakukan oleh tiga orang geng motor tersebut menyebabkan seorang pemuda bernama Bayu (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Bayu mengalami luka berat di bagian pelipis kiri hingga ke telinga karena mendapatkan sabetan celurit dari geng motor tersebut.

Ketiga pelaku yang diamankan pihak kepolisian yakni pria berinisial J (22), R (21) dan N (19) semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Kejadian itu bermula, Mega mengatakan, saat ketiga pelaku menggunakan satu sepeda motor Suzuki Skywave melintas di Jalan Industri, Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menuju arah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Saat pelaku melewati daerah tersebut pelaku membawa motor dengan kondisi zigzag dan menggesekkan celurit yang mereka bawa ke permukaan jalan aspal.

Seketika aksi para pelaku membuat geram warga Desa Cicadas. Warga yang kesal langsung mencoba mengejar para pelaku tersebut dan korban pun mengejar menggunakan motor Honda Beat.

Pada saat itu pelaku tersadar bahwa mereka sedang dikejar, lanjut Mega, sehingga para pelaku memutuskan untuk memberhentikan motor yang mereka gunakan di depan Kantor Desa Cicadas.

Sesampainya korban di Kantor Desa Cicadas salah satu pelaku turun dari kendaraan kemudian mengayunkan sebuah celurit yang dibawanya ke arah motor korban namun pengemudi yang bersama dengan korban menghindar dengan cara menunduk.
Namun, korban tidak sempat untuk menghindar hingga akhirnya celurit tersebut mengenai wajah dari korban dan korban terjatuh dari motornya.

Ia melanjutkan, korban dan rekannya mencoba melarikan diri ke arah gang yang berada di samping kantor Desa Cicadas dan mencoba meminta pertolongan.

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban bernama Bayu (16) mengalami luka serius di bagian mata dan pelipis sebelah kiri. Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini korban sedang dalam masa pemulihan.

Dari para pelaku ini, kata dia, pihaknya mengamankan barang bukti, sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywave yang digunakan para pelaku.


Pada saat ditangkap, lanjut Mega, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.

"Para pelaku kami kenakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," katanya.

"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya," ucap Mega.ta

Baca Juga: Tolak Bergabung, Bocah 15 Tahun Dikeroyok 4 Anggota Geng di Pasuruan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru