11 Kabupaten/ Kota di Jatim Akan Menerapkan PPKM Mikro Darurat

SURABAYA- Jelang penerapan PPKM mikro darurat yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2021 mendatang. Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta sudah melaksanakan rapat dengan Forkopimda Jatim.

"Ada dua parameter yang ditetapkan, pertama indikator permasalahan dan indikator tindakan. Di level tiga dan empat akan ditempatkan anggota di 11 wilayah di Kabupaten/ Kota di Jatim," jelas Kapolda Jatim, usai mengikuti peringatan HUT Bhayangkari di Mapolda Jatim, Kamis (1/7/2021) siang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Lempar Bondet Rumah Ketua KPPS di Pamekasan, Tersangka Diamankan

Semua anggota akan disiagakan dalam pelaksanaan PPKM mikro darurat. Ada 11 wilayah di Jatim yang akan dilakukan, diantaranya.

"Malang Kota, Kediri Kota, Surabaya, Sidoarjo. Pasuruan Kota, Probolinggo Kota, Madiun, Lamongan, Tulungagung, Mojokerto Kota dan Blitar Kota," tambahnya.

Lanjut kapolda, penerapan PPKM mikro darurat, dan kebijakan ini semata-mata hanya untuk keselamatan masyarakat.

"Mari bersama-sama mendukung yang ditetapkan pemerintah, untuk selalu jaga diri, jaga keluarga dan jaga negara," lanjut dia.

Sementara itu Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman, menyatakan, peraturan PPKM mikro darurat untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di 91 titik dan pembatasan 72 titik. Sehingga betul-betul kelola kegiatan masyarakat.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

"Mobilitas masyarakat akan kita atur sedemikian rupa, sehingga penyebaran Covid-19 muda mudahan dengan model demikian bisa mencegah penyebaran Covid-19," jelas Dirlantas Polda Jatim.

Cilegon dalam

Selain itu untuk rekayasa penyekatan akan dilakukan seluruh daerah. Karena masing-masing daerah mempunyai karakteristik masing-masing dan saling keterikatan dan menunjang penyebaran Covid-19.

"Seperti pengendalian kita akan melakukan  pengendalian mobilitas, masyarakat yang akan bepergian harus memenuhi ketentuan seperti surat bebas Covid-19 dan ada SIKM," tambahnya.

"Kalau pembatasan tempat-tempat yang bisa menjadi kerumunan, seperti alun-alun dan jalan yang digunakan masyarakat berkumpul akan kita tutup," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Diare pada Balita, Pemkot Surabaya Gancar Vaksinasi Rotavirus

Penyekatan ini sendiri seperti saat PSBB pada tahun lalu, dimana orang yang akan masuk surabaya harus membawa surat keterangan bebas Covid-19.

"Pembatasan akan kita lakukan, jika tidak melaksanakan prokes maka akan kita terapkan aturan yang ada," pungkasnya.

Nantinya untuk personil yang disiapkan di pos pembatasan disetiap daerah, akan bekerjasama dengan Dishub Samapta, Brimob dan Satpol-PP.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru